• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Buron Dua Tahun, Kejari Lebak Akhirnya Ciduk Johnny Kende Si Tukang Tipu Pengusaha

Nurabidin by Nurabidin
Selasa, 16 September 2025 18:55
in Berita Utama, Hukum, Lebak
Buron Dua Tahun, Kejari Lebak Akhirnya Ciduk Johnny Kende Si Tukang Tipu Pengusaha

Kejari Lebak tangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) Johnny Kande alias Jonathan. DPO penipuan terhadap pengusaha. Foto kiriman Kejari Lebak.

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak bersama Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten dan Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan satu orang DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Johnny Kande alias Jonathan dalam perkara tindak pidana penipuan terhadap pengusaha.

Penangkapan dilakukan Senin 15 September 2025 sekira pukul 21.55 WIB bertempat di Jalan Sawo, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

RelatedPosts

Polisi Identifikasi Dua Kendaraan dalam Kasus Tabrak Lari di Kramatwatu Serang

Polisi Identifikasi Dua Kendaraan dalam Kasus Tabrak Lari di Kramatwatu Serang

Sabtu, 19 September 2026 14:33
Polres Serang Ungkap Kasus Sabu, Barang Bukti Disembunyikan dalam Popok Bayi

Polres Serang Ungkap Kasus Sabu, Barang Bukti Disembunyikan dalam Popok Bayi

Sabtu, 19 September 2026 14:24
Peringati HUT ke-71 Lalu Lintas, Polresta Tangerang Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Peringati HUT ke-71 Lalu Lintas, Polresta Tangerang Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sabtu, 19 September 2026 14:08
DPRD Kota Serang Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dalam RAPBD 2027

DPRD Kota Serang Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dalam RAPBD 2027

Sabtu, 19 September 2026 14:02

Johnny Kande, sebelumnya masuk dalam DPO Kejari Lebak setelah, Mahkamah Agung menganulir putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang mem vonis bebas terpidana.

Melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), menjatuhkan vonis pidana dengan 3 tahun penajara.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 339 K/Pid/2023 Tanggal 03 April 2023 yang menyatakan Johnny Kande Alias Jonathan telah memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum dan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan Secara Bersama-sama”.

“Ya, kita bersama dengan Tim Tabur Kejati Banten dan Kejagung mengamankan DPO Johnny yang sudah kita cari dua tahun lebih di Jakarta Timur,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Puguh Raditya, Selasa 16 September 2025.

Dia mengatakan, penangkapan Johnny sesuai dengan putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan oleh Kejari Lebak.
Dia mengatakan, terpidana Johnny Kande dalam perkara ini sempat divonis bebas PN Rangkasbitung.

“Jaksa eksekutor 3 kali melakukan pemanggilan tapi dia tidak mau hadir. DPO juga sempat kabur ke Bekasi. Saat ditangkap DPO tidak melakukan perlawanan. Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun,” ujarnya.

Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi

Tags: DPOkasi intel kejari lebakKejari Lebakpn rangkasbitungPolres LebakTim Tabur Kejati Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemerintah Hapus PPh 21 untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta, Tambahan Penghasilan Menanti

Next Post

Warga Lebak Ngadu ke Dewan: Curhat Jembatan Akses Utama Sudah 20 Tahun Rusak dan Keropos

Next Post
Warga Lebak Ngadu ke Dewan: Curhat Jembatan Akses Utama Sudah 20 Tahun Rusak dan Keropos

Warga Lebak Ngadu ke Dewan: Curhat Jembatan Akses Utama Sudah 20 Tahun Rusak dan Keropos

FIFGroup Serang

Rugikan FIF Cilegon Rp120,5 Juta, Mantan Karyawan Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 07:17
Pasar Rangkasbitung

Sepi Pembeli, Ratusan Kios dan Los Pasar Rangkasbitung Tutup

Jumat, 18 September 2026 08:09
Agil Zulfikar DPC Gerindra Lebak

Prabowo Tunjuk Muhamad Agil Zulfikar Nahkodai DPC Gerindra Lebak

Jumat, 18 September 2026 14:33
kemacetan di Bojonegara-Puloampel

Soal Penanganan Kemacetan, Ini Permintaan Tokoh Bojonegara

Jumat, 18 September 2026 16:44
Rifky Hermiansyah Ketua DPC Gerindra Pandeglang

Rifky Hermiansyah Terima SK Ketua DPC Gerindra Pandeglang, Targetkan Kemenangan Andra Soni dan Prabowo

Jumat, 18 September 2026 15:38
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polisi Identifikasi Dua Kendaraan dalam Kasus Tabrak Lari di Kramatwatu Serang

Polisi Identifikasi Dua Kendaraan dalam Kasus Tabrak Lari di Kramatwatu Serang

by Fahmi
Sabtu, 19 September 2026 14:33
0

Petugas melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dua kendaraan yang diduga terlibat tabrak lari di Jalan Serang-Cilegon, Kramatwatu.

Polres Serang Ungkap Kasus Sabu, Barang Bukti Disembunyikan dalam Popok Bayi

Polres Serang Ungkap Kasus Sabu, Barang Bukti Disembunyikan dalam Popok Bayi

by Fahmi
Sabtu, 19 September 2026 14:24
0

Pelaku saat akan dilakukan penahanan di Mapolrss Serang.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.