LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak bersama Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten dan Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan satu orang DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Johnny Kande alias Jonathan dalam perkara tindak pidana penipuan terhadap pengusaha.
Penangkapan dilakukan Senin 15 September 2025 sekira pukul 21.55 WIB bertempat di Jalan Sawo, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Johnny Kande, sebelumnya masuk dalam DPO Kejari Lebak setelah, Mahkamah Agung menganulir putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang mem vonis bebas terpidana.
Melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), menjatuhkan vonis pidana dengan 3 tahun penajara.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 339 K/Pid/2023 Tanggal 03 April 2023 yang menyatakan Johnny Kande Alias Jonathan telah memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum dan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan Secara Bersama-sama”.
“Ya, kita bersama dengan Tim Tabur Kejati Banten dan Kejagung mengamankan DPO Johnny yang sudah kita cari dua tahun lebih di Jakarta Timur,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Puguh Raditya, Selasa 16 September 2025.
Dia mengatakan, penangkapan Johnny sesuai dengan putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan oleh Kejari Lebak.
Dia mengatakan, terpidana Johnny Kande dalam perkara ini sempat divonis bebas PN Rangkasbitung.
“Jaksa eksekutor 3 kali melakukan pemanggilan tapi dia tidak mau hadir. DPO juga sempat kabur ke Bekasi. Saat ditangkap DPO tidak melakukan perlawanan. Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun,” ujarnya.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











