LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menyatakan berkas perkara WA (24) tersangka pelecehan terhadap puluhan perempuan di Kecamatan Warunggunung, dari Polres Lebak helah lengkap alias P21. Karenanya, korp Adhyaksa Lebak ini akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Devi Freddy Muskitta melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Lebak, Faisal Cesario Arapenta mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara, bukti-bukti dan pelaku ke meja hijau.
“Ya, sudah tahap II, minggu lalu kita terima dari polres lebak. Kita akan segera melimpahkan perkaranya ke PN Rangkasbitung,” katanya, Rabu 22 Januari 2025.
Dia mengatakan, pihaknya akan menjerat WA dengan pasal berlapis yaitu pasal 29 UU RI No.44/2008 tentang Pornografi dan kedua pasal 45 ayat (1) UURI no 1/2024 tentang perubahan kedua atas UURI no.11/2008 tentang ITE.
“Dua pasal kita kenakan, yang pornografi minimal 6 bulan maksimal 12 taun penjara dan kalau yang pasal ITE maksimal 6 taun penjara,” jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyusun materi surat dakwaan sebelum berkas dilimpahkan ke PN Ranglasbitung.
“Bila berkas materinya sudah kita limpahkan mudah-mudahan lemabatnya pekan depan sudah kita limpahkan ke PN Rangkasbitung,” kata mantan Kasubag Pembinaan Kejari Pringsewu ini.
Sekedar diketahui Polres Lebak menetapkan Wili Adri (WA) sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana tentang pornografi dan Undang-Undang ITE. Wily merupakan pelaku utama pembuat video fetisisme alias jenis kelainan seksual yang membuat seseorang merasa bergairah terhadap benda mati.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak, IPDA A.H Limbong, mengungkapkan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait kasus fetisisme. Dan saat ini sudah 10 orang saksi dan keluarganya yang dimintai keterangan.
“Jumlah korban fetisisme diperkirakan mencapai 70 Orang, pelaku beraksi sejak tahun 2022,” tandasnya.
Petualangan Wili Adri (24) sang predator pelecehan seksual dengan modus tugas akhirnya berakhir di penjara. Diketahui tersangka diduga melakukan pelechan terhadap puluhan perempuan yang di Kecamatan Warunggunung dan sekitarnya.
Dalam menjalankan aksinya tersangka, dengan lihai melakukan berbagai modus dimulai dari mengerjakan tugas, menawarkan video produk dan kumpulan organisasi. Dengan dalih tersebut, tersangka dengan mudahnya menjalankan aksinya dimulai dari tahun 2022.
Awal mula terbongkarnya kasus, sebelum viral para korban melapor ke Polisi pada Rabu 18 September 2024 lalu. Akhirnya kasus terbongkar dan aksi bejat pelaku diketahui setelah videonya beredar luas di masyarakat pada Kamis 19 September 2024 lalu. Hingga akhirnya para korban speak up (angkat bicara) di akun Instagram Inforangkasbitung dan kasus tersebut viral.
Reporter: Nurabidin
Editor: Aditya











