• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Berkas P21, Tersangka Pelecahan Seksual Terancam 12 Tahun Penjara

Nurabidin by Nurabidin
Rabu, 22 Januari 2025 19:32
in Utama
Berkas P21, Tersangka Pelecahan Seksual Terancam 12 Tahun Penjara

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Lebak Faisal Cesario Arapenta

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menyatakan berkas perkara WA (24) tersangka pelecehan terhadap puluhan perempuan di Kecamatan Warunggunung, dari Polres Lebak helah lengkap alias P21. Karenanya, korp Adhyaksa Lebak ini akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Devi Freddy Muskitta melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Lebak, Faisal Cesario Arapenta mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara, bukti-bukti dan pelaku ke meja hijau.

RelatedPosts

pelatihan kerja Kabupaten Serang

Punya Skill Menjahit, 32 Warga Kabupaten Serang Dipersiapkan Masuk Dunia Kerja

Jumat, 18 September 2026 16:51
kemacetan di Bojonegara-Puloampel

Soal Penanganan Kemacetan, Ini Permintaan Tokoh Bojonegara

Jumat, 18 September 2026 16:44
panglong kayu di Pandeglang kebakaran

Panglong Kayu di Cimanggu Pandeglang Terbakar, Dua Unit Damkar Dikerahkan

Jumat, 18 September 2026 16:09
Naik Peringkat Fortune Indonesia 100 Tahun 2026, bank bjb Perkuat Komitmen Berinovasi

Naik Peringkat Fortune Indonesia 100 Tahun 2026, bank bjb Perkuat Komitmen Berinovasi

Jumat, 18 September 2026 15:34

“Ya, sudah tahap II, minggu lalu kita terima dari polres lebak. Kita akan segera melimpahkan perkaranya ke PN Rangkasbitung,” katanya, Rabu 22 Januari 2025.

Dia mengatakan, pihaknya akan menjerat WA dengan pasal berlapis yaitu pasal 29 UU RI No.44/2008 tentang Pornografi dan kedua pasal 45 ayat (1) UURI no 1/2024 tentang perubahan kedua atas UURI no.11/2008 tentang ITE.

“Dua pasal kita kenakan, yang pornografi minimal 6 bulan maksimal 12 taun penjara dan kalau yang pasal ITE maksimal 6 taun penjara,” jelasnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyusun materi surat dakwaan sebelum berkas dilimpahkan ke PN Ranglasbitung.

“Bila berkas materinya sudah kita limpahkan mudah-mudahan lemabatnya pekan depan sudah kita limpahkan ke PN Rangkasbitung,” kata mantan Kasubag Pembinaan Kejari Pringsewu ini.

Sekedar diketahui Polres Lebak menetapkan Wili Adri (WA) sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana tentang pornografi dan Undang-Undang ITE. Wily merupakan pelaku utama pembuat video fetisisme alias jenis kelainan seksual yang membuat seseorang merasa bergairah terhadap benda mati.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak, IPDA A.H Limbong, mengungkapkan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait kasus fetisisme. Dan saat ini sudah 10 orang saksi dan keluarganya yang dimintai keterangan.

“Jumlah korban fetisisme diperkirakan mencapai 70 Orang, pelaku beraksi sejak tahun 2022,” tandasnya.

Petualangan Wili Adri (24) sang predator pelecehan seksual dengan modus tugas akhirnya berakhir di penjara. Diketahui tersangka diduga melakukan pelechan terhadap puluhan perempuan yang di Kecamatan Warunggunung dan sekitarnya.

Dalam menjalankan aksinya tersangka, dengan lihai melakukan berbagai modus dimulai dari mengerjakan tugas, menawarkan video produk dan kumpulan organisasi. Dengan dalih tersebut, tersangka dengan mudahnya menjalankan aksinya dimulai dari tahun 2022.

Awal mula terbongkarnya kasus, sebelum viral para korban melapor ke Polisi pada Rabu 18 September 2024 lalu. Akhirnya kasus terbongkar dan aksi bejat pelaku diketahui setelah videonya beredar luas di masyarakat pada Kamis 19 September 2024 lalu. Hingga akhirnya para korban speak up (angkat bicara) di akun Instagram Inforangkasbitung dan kasus tersebut viral.

Reporter: Nurabidin

Editor: Aditya

Tags: kasus wili wargunKejari Lebakkorban wilipelecehan wili wargunpn rangkasbitungPolres Lebakppa polres lebakunit ppa polres lebakvidio pornoWarga Lebak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pagar Laut Tangerang Dibongkar, PKS: Bukti Negara Hadir untuk Rakyat

Next Post

Bongkar Pagar Laut, Titiek Soeharto: Laut Bukan Milik Perorangan atau Korporasi

Next Post
Bongkar Pagar Laut, Titiek Soeharto: Laut Bukan Milik Perorangan atau Korporasi

Bongkar Pagar Laut, Titiek Soeharto: Laut Bukan Milik Perorangan atau Korporasi

FIFGroup Serang

Rugikan FIF Cilegon Rp120,5 Juta, Mantan Karyawan Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 07:17
Pasar Rangkasbitung

Sepi Pembeli, Ratusan Kios dan Los Pasar Rangkasbitung Tutup

Jumat, 18 September 2026 08:09
Agil Zulfikar DPC Gerindra Lebak

Prabowo Tunjuk Muhamad Agil Zulfikar Nahkodai DPC Gerindra Lebak

Jumat, 18 September 2026 14:33
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
kemacetan di Bojonegara-Puloampel

Soal Penanganan Kemacetan, Ini Permintaan Tokoh Bojonegara

Jumat, 18 September 2026 16:44
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bapenda Berikan Diskon Pajak 50 Persen

Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bapenda Berikan Diskon Pajak 50 Persen

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 19 September 2026 17:11
0

Kepala Bapenda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha menjelaskan program relaksasi pajak dalam rangka HUT Kabupaten Serang ke-500.

Aktivitas Pasar Tunjung Teja Kabupaten Serang Masih Sepi, Pedagang Hanya 15 Lapak

Aktivitas Pasar Tunjung Teja Kabupaten Serang Masih Sepi, Pedagang Hanya 15 Lapak

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 19 September 2026 17:02
0

Kabid Perdagangan Diskoumperindag Kabupaten Serang Titi Purwita Sari menjelaskan kondisi dan upaya optimalisasi Pasar Tunjung Teja.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.