CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dugaan kasus korupsi yang melilit Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon terus bergulir.
Terbaru berdasarkan informasi yang diterima dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, dugaan kasus korupsi BAZNAS Cilegon adalah soal penggunaan dana hibah dan zakat.
Diketahui bahwa BAZNAS selain menghimpun dana zakat, Infaq dan sedekah dari umat, BAZNAS juga menerima dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Berdasarkan data dari website e hibah Cilegon Mandiri, pada tahun 2024 BAZNAS Cilegon menerima dana hibah sebesar Rp700 juta. Penggunaan dana hibah itulah yang kemudian tengah diselidiki peruntukannya.
Ihwal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasruddin saat diwawancara awak media di kantor Kejari Cilegon pada Jum’at (7/3).
“Jadi ini terkait dugaan penyimpangan dana hibah yang ada di BAZNAS, BAZNAS sendiri kan menghimpun dana dari pemerintah dan masyarakat, kita masih menggali apakah dana tersebut sesuai peruntukannya atau tidak, ” ucap Nasruddin.
Nasruddin menambahkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket).
“Perkembangan ada kerugian atau apa kami belum bisa memberikam keterangan, karena masih puldata, pulbaket dari pihak-pihak yang terkait jadi masih sumir,” ujar Nasruddin saat dikonfirmasi.
Saat dikonfirmasi mengenai spesifik program yang tengah didalami dan diduga terdapat dugaan penyelewengan, Kejari menyampaikan masih mendalami.
“Nah itu masih kita dalami, BAZNAS itu kan menerima hibah dan mengelola dana yang berasal dari masyarakat, setelah dana terkumpul hibah ini bagaimana penggunaan nya, jika harus disampaikan kepada masyarakat, bagaimana apakah sampai atau tidak, ” tambahnya.
Dirinya juga menerangkan bahwa Kejari tengah memanggil sejumlah pihak terkait, saat ditanya soal siapa saja yang sudah dilakukan pemanggilan Nasruddin menyampaikan bahwa dirinya harus konfirmasi dahulu ke Bidsus.
“Sudah dilakukan pemanggilan, tapi saya belum tahu ya nanti saya konfirmasi kembali lah, jadi belum diinventarisir siapa saja yang sudah dipanggil, karena tadi masih tahap puldata dan pulbaket, ” tambahnya.
Mengenai laporan yang masuk Ke Kejari, Kejari belum bisa membeberkan siapa pihak yang melaporkan dugaaan penyelewengan tersebut.
“Soal siapa yang melaporkan belum bisa kami beritahu, karena data pelapor itu dilindungi oleh undang-undang, yang pasti setiap hari kita menerima laporan dari masyarakat, ada yang kita tindaklanjuti, kita telaah ini bisa gk diperiksa,” ucapnya.
Editor: Bayu Mulyana