RADARBANTEN.CO.ID- Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di seluruh Indonesia mengundang perhatian publik. Keputusan ini menjadi sorotan setelah pemerintah mengumumkan bahwa proses pengangkatan yang semula direncanakan untuk dilaksanakan pada tahun 2025, harus ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Hal tersebut Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024. Seharusnya penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS seharusnya dilakukan 22 Februari hingga 23 Maret 2025. Namun kemudian diundur ke Oktober 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun Radar Banten dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), penundaan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satu alasan utama adalah ketidakpastian anggaran negara yang masih dalam tahap pembahasan dan evaluasi di DPR.
Pihak Kemenpan RB menjelaskan bahwa meskipun pengangkatan CPNS dan P3K adalah langkah penting untuk memperkuat sektor birokrasi, keputusan ini diambil agar penempatan pegawai lebih sesuai dengan kebutuhan instansi dan daerah yang memang membutuhkan tenaga kerja baru sesuai prioritas pembangunan.
Penundaan pengangkatan CPNS dan P3K disampaikan oleh Menpan RB Rini Widyantini, bahwa penundaan CASN dalam bentuk usulan kepada DPR RI melalui Komisi II. Usulan itu disebut dalam forum rapat bersama pada Rabu 5 Maret 2025 lalu.
“Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengagkatan CASN dengan perkiraan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” kata dia.
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang demi stabilitas pemerintahan dan kesejahteraan pegawai negeri. Mereka berharap masyarakat dapat memahami kondisi ini dan tetap mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan adaptif.
Penundaan ini juga diakui akan berdampak pada ribuan pelamar yang telah menunggu hasil seleksi dengan harapan untuk diterima sebagai CPNS atau P3K. Banyak di antara mereka yang merasa kecewa dan cemas mengenai masa depan mereka
Namun Kemenpan RB menegaskan bahwa peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus tidak perlu khawatir dengan adanya penundaan ini. Mereka tetap memiliki kepastian untuk diangkat sebagai ASN.
Editor: Bayu Mulyana










