KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Peringatan Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day) yang diperingati pada 8 Maret setiap tahunnya diwarnai dengan keprihatinan mendalam terkait tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Data terbaru dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan. Di mana, Komnas Perempuan mencatat ada 330.097 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang tahun 2024.
Angka tersebut meningkat 14,17 persen dari kasus pada tahun sebelumnya, yang tercatat 289.111 kasus.
Data tersebut menunjukkan bahwa Kekerasan Terhadap Istri (KTI) menjadi kasus tertinggi dengan 674 kasus, disusul Kekerasan Mantan Pacar (KMP) sebanyak 618 kasus, dan Kekerasan dalam Pacaran (KDP) sebanyak 360 kasus.
Pengurus Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Aisyiyah, Halimah Humayrah Tuanaya merasakan keprihatinannya.
Kata Halimah, peningkatan angka kekerasan ini sangat memprihatinkan dan menunjukkan bahwa upaya perlindungan terhadap perempuan masih belum optimal.
“Jadi, diperlukan langkah-langkah yang lebih konkret dan terintegrasi dari berbagai pihak untuk mengatasi masalah ini,” ujar Halimah, Minggu 9 Maret 2025 dalam keterangan pers nya.
Halimah juga menyoroti pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai kekerasan berbasis gender.
“Iya, harus dilakukan edukasi mengenai kesetaraan gender dan penghapusan kekerasan harus dimulai sejak dini, baik dilingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat luas. Dan juga penegakan hukum yang tegas dan berorientasi pada pemulihan hak-hak korban juga harus menjadi perhatian aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim,”terang Halimah.
Halimah juga menekankan, perlunya sinergi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan.
“Disini pemerintah juga perlu memperkuat kebijakan dan program perlindungan perempuan, sementara LSM dan masyarakat bisa berperan aktif dalam memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban,”katanya.
Halimah juga menyayangkan, adanya pemotongan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
“Pemotongan anggaran KPPPA hingga 48,6 persen atau sebesar Rp146 miliar ini merupakan gambaran pemerintah yang tidak menjadikan masalah perlindungan perempuan dan anak sebagai hal yang penting”cetus Halimah.
Sehingga kata Halimah, akibat disunatnya anggaran tersebut, KPPPA tidak lagi memiliki alokasi untuk program pendampingan, perlindungan, dan rehabilitasi bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
“Nah, semestinya pemotongan anggaran tidak boleh menghilangkan program-program penting KPPPA yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aditya











