LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak tengah mengusut dugaan korupsi dalam Pendidikan dan Latihan (Diklat) Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Lebak tahun 2024.
Pemkab Lebak melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menganggarkan Diklat Paskibraka Lebak tahun 2024 sebesar Rp 675 juta.
“Ya, masih melakukan full data (pengumpulan data) dan full Baket (pengumpulan bahan keterangan) untuk mengungkap kasus tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, Minggu 9 Maret 2025.
Dia mengatakan, penyidik telah memeriksa 10 orang untuk dimintai keterangan seputar mekanisme Diklat Paskibraka.
Sejumlah saksipun telah diperiksa mulai dari Kesbangpol, penyedia dari PPI (Purna paskibraka indonesia) dan peserta Paskibraka.
“Hasil keterangan dari mereka ada selisih pembayaran sebesar Rp 70 juta an, namun telah setorkan ke kas daerah,” ujarnya.
Disinggung mengenai soal pemilihan penyedia dalam program tersebut, kata dia sudah melalui mekanisme E-Purcasing.
“Untuk pemilihan penyedia sudah melalui mekanisme E-Purcasing,” katanya.
Sementara soal diduga penyedia tidak sesuai dengan Perpres no 12 tahun 2021 dan peraturan LKPP no 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa serta soal belanja peralatan dan perlengkapan Paskibraka dimana ada beberapa item diduga tidak sesuai spek seperti sepatu pantopel dan PDU, dia mengatakan tidak memeriksa persoalan itu karena sudah diaudit BPK.
“Soal sepatu dan PDU kami tidak melakukan pemeriksaan, menurut informasi yang kami dapatkan pihak Kesbangpol juga sedang diaudit oleh BPK terkait kegiatan paskibraka, namun untuk jelasnya kita menunggu hasil dari audit tersebut,” kata mantan Kasi Intelijen Kejari Probolinggo ini.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi