• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

Kemendikdasmen Undang Dinas Pendidikan untuk Sosialisasikan Teknis SPMB

Syaiful Adha by Syaiful Adha
Senin, 10 Maret 2025 11:43
in Tangerang
0
Kemendikdasmen Undang Dinas Pendidikan untuk Sosialisasikan Teknis SPMB

Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni

0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kelendikdasmen) mengundang Dinas Pendidikan (Dindik) di daerah untuk menyosialisasikan teknis penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berubah nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, Deden Deni. “Besok  rencananya kami akan diundang Kemendikdasmen rapat sosialisasi SPBM. Baru besok rapatnya,” ujar Deden dikantornya di Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan, Senin 10 Maret 2025.

Deden mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan langkah apa yang akan diambil sebelum menunggu pembahasan teknis SPBM besok.

“Kita tunggu besok ya, nanti kami update perkembangannya,” ujar Deden.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PPDB yang berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Disebutkan pada pasal 30 aturan tersebut, pemerintah daerah menetapkan SPMB berdasarkan 4 kuota, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi.

Untuk persentase kuota pada jalur domisili atau sistem zonasi di pasal 30 ayat (2) menyebut, SD menampung paling sedikit 70 persen dari daya tampung. SMP menampung paling sedikit 40 persen dari daya tampung dan SMA menampung paling sedikit 30 persen dari daya tampung.

Kemudian, persentase kuota untuk jalur afirmasi adalah untuk SD paling sedikit 15 persen, SMP paling sedikit 20 persen dan SMA paling sedikit 30 persen.

Lalu, persentase kuota untuk jalur prestasi untuk SD paling sedikit 25 persen, SMP paling sedikit 30 persen dan SMA  5 persen. Terakhir, persentase kuota untuk jalur mutasi baik SD, SMP dan SMA paling banyak 5 persen.

“Dalam menentukan persentase kuota jalur domisili, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Disdukcapil untuk memetakan sebaran domisili calon murid,” kata Mu’ti dikutip salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sementara itu dalam menentukan persentase kuota jalur afirmasi  Dindik berkoordinasi dengan

Dinas Sosial untuk menghitung potensi jumlah calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan potensi jumlah calon murid penyandang disabilitas.

Dikatakan Mu’ti Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru dalam keputusan kepala daerah paling lambat 2 bulan sebelum pengumuman

pendaftaran penerimaan murid baru dengan berpedoman pada Peraturan Menteri tersebut.

Editor: Abdul Rozak

Tags: abdul mutiberganti nama SDMenteri Pendidikan Dasar dan MenengahPenerimaan Peserta Didik BaruPeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang PPDBPPDBSMASMP
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Andra Soni Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bakal Bantu Perbaikan Jalan Kota Serang dan Normalisasi Hilir DAS Cibanten

Next Post

Jalan Rusak, Mobil Boks Muatan Sabun Terjungkal di Lebak

Next Post
Jalan Rusak, Mobil Boks Muatan Sabun Terjungkal di Lebak

Jalan Rusak, Mobil Boks Muatan Sabun Terjungkal di Lebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mahasiswa Farmasi UEU Terjun ke Masyarakat, Perkuat Edukasi Kesehatan di Binong

Mahasiswa Farmasi UEU Terjun ke Masyarakat, Perkuat Edukasi Kesehatan di Binong

by Redaksi
Minggu, 13 September 2026 20:17
0

Mahasiswa Program Studi Farmasi Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University melaksanakan kegiatan Praktik Farmasi Sosial di Kelurahan Binong,...

Polresta Serang Kota Gelar Bhakti Kesehatan di CFD Kota Serang

Polresta Serang Kota Gelar Bhakti Kesehatan di CFD Kota Serang

by Andre Adisas Putra
Minggu, 13 September 2026 20:13
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dalam rangka rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Sidokkes Polresta Serang Kota melaksanakan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.