slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Terdakwa Korupsi Pajak Desa Divonis Ringan, JPU Kejari Serang Nyatakan Banding

Fahmi by Fahmi
10-03-2025 12:21:48
in Hukum
Dua Terdakwa Korupsi Pajak Desa Divonis Ringan, JPU Kejari Serang Nyatakan Banding

Kedua terdakwa saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang, Jumat, 23 Agustus 2024 (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menyatakan banding atas vonis Ahmad Andri Sofa dan mantan Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Aep Saifullah alias Aep.

Sikap banding tersebut diambil, karena vonis terhadap kedua terdakwa kasus korupsi pajak APBDes di 11 desa di Kabupaten Serang senilai Rp336,429 juta itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Baca Juga :

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

“Kami nyatakan banding pada Rabu 5 Maret 2025,” ujar Kasi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan dikonfirmasi beberapa hari yang lalu.

Berdasarkan vonis yang dibacakan Kamis 27 Februari 2025 lalu, kedua terdakwa dihukum 2 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 2 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.

Perbuatan keduanya, menurut majelis hakim telah terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, JPU berkeyakinan, kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh JPU, kedua terdakwa dituntut pidana 5 tahun dan 3 bulan, denda masing-masing Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 71,2 juta subsider 2 tahun dan 8 bulan penjara.

“Alasan banding putusan pidana badan di bawah 2/3 tuntutan JPU, selain itu juga terdapat perbedaan pasal. JPU Pasal 2 sedangkan majelis hakim Pasal 3,” kata pria asal Jambi ini.

Ichsan mengungkapkan, dalam kasus ini terdakwa mengkorupsi 11 pajak desa. Modusnya adalah dengan tidak menyetorkan ke kas negara. Desa yang tidak pajaknya tidak disetorkan ke kas negara tersebut yakni Desa Sukaraja, Desa Sukarame, Desa Cilayang, Desa Sukaratu, Desa Mongpok, Desa Katulisan pada Kecamatan Cikeusal.

Kemudian, Desa Kareo, Desa Junti, Desa Parakan pada Kecamatan Jawilan, Desa Kampungbaru pada Kecamatan Pamarayan. “Dan, Desa Blokang pada Kecamatan Bandung di Kabupaten Serang,” ujarnya.

Diungkapkannya juga, pajak 11 desa tersebut tidak terinput dalam data penerimaan negara pada Kantor Pajak Pratama Serang Timur di tahun 2020 hingga 2023. Akibat, perbuatan kedua terdakwa bersama eks Pegawai Pos Pandeglang, Dasan Sarpono (penuntutan terpisah) tersebut timbul kerugian negara hingga Rp300 juta lebih.

“Bahwa atas perbuatan para tersangka dan terdakwa menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 336.429.846 (berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Serang),” katanya.

Ichsan menjelaskan, kasus berawal yang menjerat kedua tersangka ini berawal pada tahun 2020 lalu. Ketika itu, Dasan Saparno bersama Ahmad Andri Sofa mendatangi rumah Aep Saifullah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

“Kemudian terdakwa Dasan Saparno menjanjikan dapat membantu meringankan pembayaran pajak sebesar 50 persen dari total pembayaran pajak yang seharusnya di bayar oleh pihak desa (100 persen-red),” katanya.

Informasi yang disampaikan Dasan Saparno tersebut menarik Aep Saifullah. Ia lalu menyampaikannya ke beberapa kepala desa di Kabupaten Serang. “Terdapat beberapa desa yang Ikut melakukan pembayaran pajak melalui terdakwa,” ungkapnya.

Ichsan mengatakan, Aep Saifullah berhasil menghimpun uang lebih 9 desa untuk diserahkan kepada Dasan Saparno melalui Ahmad Andri Sofa. Setelah menerima uang tersebut, bukti setoran pajak berupa kode billing dan resi setoran pajak Kantor POS dibagikan Aep Saifullah kepada para kepala desa.

“Namun bukti setoran pajak berupa kode billing dan resi setoran pajak Kantor POS  yang dibuat oleh terdakwa Dasan Saparno merupakan bukti resi palsu,” jelasnya.

Ditegaskan Ichsan, uang yang ditarik dari 11 desa tersebut tidak sama sekali disetorkan ke negara. Uang tersebut dinikmati kedua terdakwa dan Dasan Saparno. “Untukt S alias AEP sebesar 25 persen, AAS 30 persen dan Dasan Saparno 45 persen,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Dasan SarponoDesa KareoDesa katulisankantor pajak Pratama Serang timurkecamatan bandungKecamatan Cikeusalkecamatan pamarayankejari serangkorupsi kabupaten Serangkorupsi pajak desa kabupaten SerangMantan pegawai Pos Pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Berhadiah Umroh, PWNU Banten Gelar Festival Humor Keagamaan Ala Gusdur 2025

Next Post

Penundaan Pengangkatan PPPK, Honorer Tangsel Bingung Pernyataan Pemerintah Pusat dan Pemprov Banten Berlawanan

Related Posts

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli
Hukum

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

by Fahmi
Senin, 25 Mei 2026 11:37

Tersangka pungli di Kantor. Pertanahan Kota Serang saat akan dibawa ke RUtan Kelas IIB Serang, beberapa waktu lalu. (Foto: Radar...

Read moreDetails

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

Next Post
Penundaan Pengangkatan PPPK, Honorer Tangsel Bingung Pernyataan Pemerintah Pusat dan Pemprov Banten Berlawanan

Penundaan Pengangkatan PPPK, Honorer Tangsel Bingung Pernyataan Pemerintah Pusat dan Pemprov Banten Berlawanan

Antisipasi Longsor Susulan, Alat Berat Disiapkan di Akses Jalan Menuju Wisata Gunung Luhur

Antisipasi Longsor Susulan, Alat Berat Disiapkan di Akses Jalan Menuju Wisata Gunung Luhur

DPK Kota Cilegon Gelar Perpustakaan Keliling di Lapas Kelas IIA, Dorong Minat Baca Warga Binaan

DPK Kota Cilegon Gelar Perpustakaan Keliling di Lapas Kelas IIA, Dorong Minat Baca Warga Binaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Optimalkan Pendapatan Pajak, Bapenda Kabupaten Serang dan Provinsi Banten Masifkan Layanan Jemput Bola

Minggu, 7 Juni 2026 13:05

Semarak HUT ke-26 Radar Banten, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Royal Baroe

Minggu, 7 Juni 2026 13:04

Pemkab Lebak Gelar untuk zopen Bidding Sekda: Juwita, Sekda Harus Menjadi Motor Penggerak Pembangunan daerah

Minggu, 7 Juni 2026 13:02

Jonatan Christie dan Raymond Indra/Nikolaus Joaquin ke Final Indonesia Open 2026

Minggu, 7 Juni 2026 13:01
Video Staf Kecamatan Mauk Bermain Game Saat Jam Kerja Viral di Media Sosial

Video Staf Kecamatan Mauk Bermain Game Saat Jam Kerja Viral di Media Sosial

Minggu, 7 Juni 2026 13:00

Bupati Pandeglang Instruksikan TAPD Segera Cairkan Gaji ke-13 ASN

Minggu, 7 Juni 2026 12:18

Optimalkan Pendapatan Pajak, Bapenda Kabupaten Serang dan Provinsi Banten Masifkan Layanan Jemput Bola

Minggu, 7 Juni 2026 13:05

Semarak HUT ke-26 Radar Banten, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Royal Baroe

Minggu, 7 Juni 2026 13:04

Pemkab Lebak Gelar untuk zopen Bidding Sekda: Juwita, Sekda Harus Menjadi Motor Penggerak Pembangunan daerah

Minggu, 7 Juni 2026 13:02

Jonatan Christie dan Raymond Indra/Nikolaus Joaquin ke Final Indonesia Open 2026

Minggu, 7 Juni 2026 13:01
Video Staf Kecamatan Mauk Bermain Game Saat Jam Kerja Viral di Media Sosial

Video Staf Kecamatan Mauk Bermain Game Saat Jam Kerja Viral di Media Sosial

Minggu, 7 Juni 2026 13:00

Bupati Pandeglang Instruksikan TAPD Segera Cairkan Gaji ke-13 ASN

Minggu, 7 Juni 2026 12:18

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Optimalkan Pendapatan Pajak, Bapenda Kabupaten Serang dan Provinsi Banten Masifkan Layanan Jemput Bola

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 7 Juni 2026 13:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang beserta Bapenda Provinsi Banten berupaya melakukan optimalisasi pendapatan pajak daerah di triwulan...

Semarak HUT ke-26 Radar Banten, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Royal Baroe

by Yusuf Permana
Minggu, 7 Juni 2026 13:04

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ribuan warga memadati kawasan Royal Baroe, Kota Serang, Minggu (7/6/2026), untuk mengikuti kegiatan Fun Walk dalam rangka...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak