SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menyatakan banding atas vonis Ahmad Andri Sofa dan mantan Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Aep Saifullah alias Aep.
Sikap banding tersebut diambil, karena vonis terhadap kedua terdakwa kasus korupsi pajak APBDes di 11 desa di Kabupaten Serang senilai Rp336,429 juta itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
“Kami nyatakan banding pada Rabu 5 Maret 2025,” ujar Kasi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan dikonfirmasi beberapa hari yang lalu.
Berdasarkan vonis yang dibacakan Kamis 27 Februari 2025 lalu, kedua terdakwa dihukum 2 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 2 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.
Perbuatan keduanya, menurut majelis hakim telah terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, JPU berkeyakinan, kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Oleh JPU, kedua terdakwa dituntut pidana 5 tahun dan 3 bulan, denda masing-masing Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 71,2 juta subsider 2 tahun dan 8 bulan penjara.
“Alasan banding putusan pidana badan di bawah 2/3 tuntutan JPU, selain itu juga terdapat perbedaan pasal. JPU Pasal 2 sedangkan majelis hakim Pasal 3,” kata pria asal Jambi ini.
Ichsan mengungkapkan, dalam kasus ini terdakwa mengkorupsi 11 pajak desa. Modusnya adalah dengan tidak menyetorkan ke kas negara. Desa yang tidak pajaknya tidak disetorkan ke kas negara tersebut yakni Desa Sukaraja, Desa Sukarame, Desa Cilayang, Desa Sukaratu, Desa Mongpok, Desa Katulisan pada Kecamatan Cikeusal.
Kemudian, Desa Kareo, Desa Junti, Desa Parakan pada Kecamatan Jawilan, Desa Kampungbaru pada Kecamatan Pamarayan. “Dan, Desa Blokang pada Kecamatan Bandung di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Diungkapkannya juga, pajak 11 desa tersebut tidak terinput dalam data penerimaan negara pada Kantor Pajak Pratama Serang Timur di tahun 2020 hingga 2023. Akibat, perbuatan kedua terdakwa bersama eks Pegawai Pos Pandeglang, Dasan Sarpono (penuntutan terpisah) tersebut timbul kerugian negara hingga Rp300 juta lebih.
“Bahwa atas perbuatan para tersangka dan terdakwa menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 336.429.846 (berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Serang),” katanya.
Ichsan menjelaskan, kasus berawal yang menjerat kedua tersangka ini berawal pada tahun 2020 lalu. Ketika itu, Dasan Saparno bersama Ahmad Andri Sofa mendatangi rumah Aep Saifullah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
“Kemudian terdakwa Dasan Saparno menjanjikan dapat membantu meringankan pembayaran pajak sebesar 50 persen dari total pembayaran pajak yang seharusnya di bayar oleh pihak desa (100 persen-red),” katanya.
Informasi yang disampaikan Dasan Saparno tersebut menarik Aep Saifullah. Ia lalu menyampaikannya ke beberapa kepala desa di Kabupaten Serang. “Terdapat beberapa desa yang Ikut melakukan pembayaran pajak melalui terdakwa,” ungkapnya.
Ichsan mengatakan, Aep Saifullah berhasil menghimpun uang lebih 9 desa untuk diserahkan kepada Dasan Saparno melalui Ahmad Andri Sofa. Setelah menerima uang tersebut, bukti setoran pajak berupa kode billing dan resi setoran pajak Kantor POS dibagikan Aep Saifullah kepada para kepala desa.
“Namun bukti setoran pajak berupa kode billing dan resi setoran pajak Kantor POS yang dibuat oleh terdakwa Dasan Saparno merupakan bukti resi palsu,” jelasnya.
Ditegaskan Ichsan, uang yang ditarik dari 11 desa tersebut tidak sama sekali disetorkan ke negara. Uang tersebut dinikmati kedua terdakwa dan Dasan Saparno. “Untukt S alias AEP sebesar 25 persen, AAS 30 persen dan Dasan Saparno 45 persen,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak