TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Tatang menyebut bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan proses pencairan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
“Iya, tunjangan hari raya (THR) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, dipastikan akan cair sebelum hari raya,” ucapnya, Selasa 11 Maret 2025.
Dikatakan Tatang, untuk pemberian THR idul fitri tersebut, para PNS akan diberikan nominal THR nya sama besarnya dengan gaji yang diterimanya.
“Iya, untuk THR akan di berikan sama besarnya dengan gaji,” kata Tatang.
Tatang juga menerangkan bahwa pencairan THR akan dilakukan setelah adanya Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Pusat terkait petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
“Jadi, nanti itu rujukannya menunggu edaran Kemendagri. Namun rujukan tersebut belum ada,” terang Tatang.
Tatang juga bilang, meskipun belum bisa memastikan tanggal pasti pencairannya. Dirinya berharap agar THR dapat diterima oleh seluruh PNS Pemkab Tangerang paling lambat 10 hari sebelum Lebaran.
“Namun untuk pemberiannya kami tengah upayakan dan siapkan 10 hari sebelum lebaran,” tukas Tatang.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











