SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan, didakwa menerima suap Rp 373 juta.
Suap tersebut Gun Gun terima dari pengondisian proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon, tahun 2023 sebesar Rp 1,413 miliar.
JPU Kejari Cilegon, Achmad Firmansyah, mengatakan bahwa kasus suap itu bermula pada tahun 2023, ketika DLH Kota Cilegon terdapat kegiatan pembangunan TPT bronjong di TPSA Bagendung yang dilaksanakan oleh Mochamad Fazli (penuntutan terpisah).
“CV Arif Indah Permata dengan direktur utama Mochamad Fazli ditetapkan sebagai penyedia jasa berdasarkan surat penunjukan penyedia barang/jasa nomor 027/587:/SPPBJ/Pemb.TPT/DLH/2023, tanggal 1 September 2023,” katanya, Rabu, 12 Maret 2025.
Achmad menjelaskan, sebelum kontrak kerja terjadi, Gun Gun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengondisikan CV Arif Indah Permata sebagai penyedia jasa.
Awalnya dalam rencana umum pengadaan dilakukan dengan metode lelang umum. Namun, diubah menjadi e-katalog oleh Gun Gun dengan alasan waktu pelaksanaan yang pendek.
“Terdakwa selaku PPK melakukan perubahan RUP yang semula lelang umum menjadi e-purchasing (e-katalog),” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat.
Achmad menjelaskan, pada saat itu di Kota Cilegon belum terdapat etalase pekerjaan konstruksi melalui e-katalog, dan belum ada ketentuan yang mengatur pekerjaan konstruksi melalui e-katalog
“Bertujuan agar dapat menunjuk CV Arif Indah Permata. Yang mana terdakwa telah melakukan pembicaraan dengan saksi Mochammad Fazli selaku Direktur CV Arif Indah Permata, jauh sebelum pengadaan pekerjaan pembangunan TPT bronjong,” ungkapnya.
Untuk mendapatkan pekerjaan itu, Gun Gun selaku PPK telah melakukan pembicaraan dengan Mochammad Fazli dan meminta sukses fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak, pada saat menawarkan pekerjaan.
“Apabila tidak menyanggupi berencana akan mencari rekanan lain, yang sanggup menyediakan fee 15 persen,” ujarnya.
Achmad mengatakan, adanya permintaan itu disanggupi oleh Mochammad Fazli, yang kemudian menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer dan tunai yang diberikan secara bertahap dengan total sebesar Rp 373 juta.
Adapun rinciannya yaitu dengan cara transfer Rp 55 juta secara bertahap ke rekening BCA atas nama Gun Gun Gunawan pada Agustus hingga Desember 2023.
“Mulai dari Rp 2 juta, Rp 3 juta, Rp 5 juta, Rp 10 juta hingga Rp 20 juta,” ujarnya.
Gun Gun juga menerima uang dari Ahmad Iman Firman selaku orang suruhan Mochammad Fazli yang juga diberikan secara bertahap, sejak Juni hingga September 2023 dengan nominal Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.
“Pada bulan juni 2023, di parkiran ruko Jombang Busines Centre, samping RS Kurnia Cilegon, tepatnya di dalam mobil dinas terdakwa Gun Gun Gunawan, saksi Ahmad Iman Firman menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta secara langsung kepada kepada terdakwa,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu, Gun Gun dijerat Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Agus Priwandono