slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kondisikan Proyek TPT TPSA Bagendung, Mantan Sekretaris DLH Cilegon Didakwa Terima Suap Rp 373 Juta

Fahmi by Fahmi
12-03-2025 21:13:23
in Hukum, Utama
Kondisikan Proyek TPT TPSA Bagendung, Mantan Sekretaris DLH Cilegon Didakwa Terima Suap Rp 373 Juta
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan, didakwa menerima suap Rp 373 juta.

Suap tersebut Gun Gun terima dari pengondisian proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon, tahun 2023 sebesar Rp 1,413 miliar.

JPU Kejari Cilegon, Achmad Firmansyah, mengatakan bahwa kasus suap itu bermula pada tahun 2023, ketika DLH Kota Cilegon terdapat kegiatan pembangunan TPT bronjong di TPSA Bagendung yang dilaksanakan oleh Mochamad Fazli (penuntutan terpisah).

“CV Arif Indah Permata dengan direktur utama Mochamad Fazli ditetapkan sebagai penyedia jasa berdasarkan surat penunjukan penyedia barang/jasa nomor 027/587:/SPPBJ/Pemb.TPT/DLH/2023, tanggal 1 September 2023,” katanya, Rabu, 12 Maret 2025.

Achmad menjelaskan, sebelum kontrak kerja terjadi, Gun Gun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengondisikan CV Arif Indah Permata sebagai penyedia jasa.

Awalnya  dalam rencana umum pengadaan dilakukan dengan metode lelang umum. Namun, diubah menjadi e-katalog oleh Gun Gun dengan alasan waktu pelaksanaan yang pendek.

“Terdakwa selaku PPK melakukan perubahan RUP yang semula lelang umum menjadi e-purchasing (e-katalog),” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat.

Achmad menjelaskan, pada saat itu di Kota Cilegon belum terdapat etalase pekerjaan konstruksi melalui e-katalog, dan belum ada ketentuan yang mengatur pekerjaan konstruksi melalui e-katalog

“Bertujuan agar dapat menunjuk CV Arif Indah Permata. Yang mana terdakwa telah melakukan pembicaraan dengan saksi Mochammad Fazli selaku Direktur CV Arif Indah Permata, jauh sebelum pengadaan pekerjaan pembangunan TPT bronjong,” ungkapnya.

Untuk mendapatkan pekerjaan itu, Gun Gun selaku PPK telah melakukan pembicaraan dengan Mochammad Fazli dan meminta sukses fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak, pada saat menawarkan pekerjaan.

“Apabila tidak menyanggupi berencana akan mencari rekanan lain, yang sanggup menyediakan fee 15 persen,” ujarnya.

Achmad mengatakan, adanya permintaan itu disanggupi oleh Mochammad Fazli, yang kemudian menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer dan tunai yang diberikan secara bertahap dengan total sebesar Rp 373 juta.

Adapun rinciannya yaitu dengan cara transfer Rp 55 juta secara bertahap ke rekening BCA atas nama Gun Gun Gunawan pada Agustus hingga Desember 2023.

“Mulai dari Rp 2 juta, Rp 3 juta, Rp 5 juta, Rp 10 juta hingga Rp 20 juta,” ujarnya.

Gun Gun juga menerima uang dari Ahmad Iman Firman selaku orang suruhan Mochammad Fazli yang juga diberikan secara bertahap, sejak Juni hingga September 2023 dengan nominal Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

“Pada bulan juni 2023, di parkiran ruko Jombang Busines Centre, samping RS Kurnia Cilegon, tepatnya di dalam mobil dinas terdakwa Gun Gun Gunawan, saksi Ahmad Iman Firman menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta  secara langsung kepada kepada terdakwa,” tuturnya.

Baca Juga :

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Atas perbuatannya itu, Gun Gun dijerat Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Agus Priwandono

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Buruan Nabung di Bank bjb, Dapat Slot Lari 5K dan 10K Yumaju Berlebarun

Next Post

Tidak Semua Dapat Bonus Hari Raya, Driver Ojol Harap-harap Cemas

Related Posts

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir
Kabupaten Serang

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 30 Juli 2026 16:37

Tangkapan layar kondisi hulu Bendungan Sindangheula mengalami sedimentasi.

Read moreDetails

Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Musda V Partai Demokrat: Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang Dukung Iti

Tiga Pelaku Ganjal ATM di Pamulang Ditembak saat Kabur

Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Mandek, Kuasa Hukum Korban Keluhkan Kinerja Penyidik

DPUPR Cilegon Sertifikasi Puluhan Tukang Baja Ringan, Memperkuat Daya Saing Tenaga Kerja Lokal

Satpol PP Bongkar Papan Reklame Iklan Rokok di Sepanjang Jalan Cigadung-Cikoneng

Next Post
Tidak Semua Dapat Bonus Hari Raya, Driver Ojol Harap-harap Cemas

Tidak Semua Dapat Bonus Hari Raya, Driver Ojol Harap-harap Cemas

Kurangi Takaran, Polisi Gerebek Produsen Minyakita di Rajeg

Kurangi Takaran, Polisi Gerebek Produsen Minyakita di Rajeg

Apdesi Tagih Janji Kampanye Andra-Dimyati, Satu Desa Rp 300 Juta

Apdesi Tagih Janji Kampanye Andra-Dimyati, Satu Desa Rp 300 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Kamis, 30 Juli 2026 16:37
Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Kamis, 30 Juli 2026 16:27
Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Kamis, 30 Juli 2026 15:56
Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Kamis, 30 Juli 2026 15:31
Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Kamis, 30 Juli 2026 15:06
Musda V Partai Demokrat: Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang Dukung Iti

Musda V Partai Demokrat: Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang Dukung Iti

Kamis, 30 Juli 2026 14:28
Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Kamis, 30 Juli 2026 16:37
Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Kamis, 30 Juli 2026 16:27
Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Kamis, 30 Juli 2026 15:56
Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Kamis, 30 Juli 2026 15:31
Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Kamis, 30 Juli 2026 15:06
Musda V Partai Demokrat: Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang Dukung Iti

Musda V Partai Demokrat: Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang Dukung Iti

Kamis, 30 Juli 2026 14:28

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 30 Juli 2026 16:37

Tangkapan layar kondisi hulu Bendungan Sindangheula mengalami sedimentasi.

Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 30 Juli 2026 16:27

Ilustrasi gay. (Foto: AI)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak