KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Polisi Daerah (Polda) Banten mengungkap kasus kecurangan produsen Minyakita di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan usai menerima laporan dari masyarakat terkait adanya takaran Minyakita yang dikurangi di wilayah Serang dan Tangerang.
Dikatakan Wiwin, pihaknya melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan menemukan tempat produsen Minyakita di Kecamatan Rajeg telah melakukan pengurangan takaran.
“Kami berhasil menangkap pria berinisial AW sebagai penanggung jawab dari gudang produsen atau pengemasan ini,” ungkap Wiwin kepada wartawan, Rabu, 12 Maret 2025.
Dikatakan Wiwin, penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk ratusan botol kosong tanpa label dan tumpukan dus minyak goreng berlabel Minyakita.
“Kami juga mengamankan 13 ton minyak curah yang siap diedarkan atau hendak dimasukkan ke dalam kemasan merek Minyakita,” terang Wiwin.
Wiwin menjelaskan, modus operandi pelaku adalah dengan mengemas minyak goreng dalam botol yang hanya berisi 700 ml. Padahal, seharusnya berisi satu liter.
Pelaku juga tidak mencantumkan label berat bersih yang sesuai dan menggunakan fasilitas atau alat produksi yang tidak memenuhi standar.
“Saat dilakukan uji lab, terdapat pengurangan 200 hingga 250 mililiter,” jelas Wiwin.
Wiwin menambahkan, dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa pelaku dapat memproduksi Minyakita dengan kapasitas yang sangat menggiurkan.
“Sehari itu produksinya mencapai 7-8 ton, dengan keuntungan hasil Rp 45 juta per bulannya” tambah Wiwin.
Atas perbuatannya, kata Wiwin, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara lima tahun dan denda Rp 3 miliar, sesuai dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Editor: Agus Priwandono