SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten membongkar tempat pengemasan Minyakita yang tak sesuai takaran di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil penyelidikan terkait temuan Minyakita yang tak sesuai volume di pasaran. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati tempat pengemasan dan barang bukti sekira 13 ton.
“Hasil penyelidikan di wilayah Banten, kita menemukan sekitar 13 ton (Minyakita-red) yang kita duga ada pengurangan volume,” katanya usai melakukan pengecekan harga sembako di Pasar Rau, Kota Serang, Rabu 12 Maret 2025.
Kapolda mengatakan, temuan tempat pengemasan MinyaKita yang tak sesuai takaran 1 liter itu sedang didalami penyidik. “Ini (temuan MinyaKita tak sesuai volume-red) sedang didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Banten,” kata perwira tinggi Polri ini.
Kapolda mengungkapkan, pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan terkait pengemasan Minyakita di wilayah hukum Polda Banten. Termasuk di wilayah Kota Serang. “(Di Kota Serang-red) sedang diselidiki, apakah dari sumbernya dari sana (Tangerang-red) atau sumber yang lain,” ungkapnya.
Kapolda memastikan, pihaknya akan melakukan penindakan tegas terkait kasus Minyakita. Ia memastikan akan memproses setiap pelaku yang terlibat. “Pasti akan dilakukan penindakan, saat ini tim masih di lapangan,” tutur mantan Wakapolda Metro Jaya ini.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya