CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menunda pengangkatan PPPK sampai tahun 2026.
Hal itu dilakukan agar proses pengangkatan PPPK dapat berjalan secara bersamaan di seluruh Indonesia.
Sejalan dengan keputusan pemerintah pusat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan mengikuti arahan pusat.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Cilegon, Esih Yuandesih saya dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (10/3) menyampaikan bahwa BKPSDM Cilegon akan ikut arahan pusat.
“Kalau kami BKPSDM mengikuti kebijakan sesuai dari pusat saja, ” ucap Esih singkat.
Esih menambahkan bahwa usai melakukan rapat bersama KemenpanRB melalui zoom meeting, diketahui bahwa proses pengangkatan PPPK akan dilaksanakan pada tahun 2026.
“Untuk P3K serentak pengangkatan di Maret 2026,” ucap Esih.
Sementara itu Presidium Forum Tenaga Teknis dan Administrasi Honorer (Fortrah) Kota Cilegon, Solahudin menyampaikan bahwa keputusan pemerintah pusat mengenai penundaan pengangkatan PPPK telah melanggar peraturan.
“Tentang penundaan pengangkatan PPPK dan CASN tanggapan saya Itu pertama tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang bagaimana penuntasan masalah PPPK Itu di akhir 2024. Sekarang beredar tentang Penundaan dari BKN
itu sampai Maret 2026 Ini kan sudah menyalahi ketentuan undang-undang ASN, ” ucap Solah.
Solahudin menyampaikan keberatannya mengenai keputusan BKN dan KemenpanRB soal penundaan pengangkatan PPPK dirinya menilai bahwa keputusan itu merugikan banyak pihak, terutama PPPK yang sudah berhenti dari pekerjaan dan sudah pergi ke Senayan tanpa kejelasan.
Reporter : Adam Fadillah











