• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Buka Posko Pengaduan, Perusahaan di Kabupaten Serang Diminta Tepat Waktu Salurkan THR

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 13 Maret 2025 22:55
in Berita Utama, Kabupaten Serang
Buka Posko Pengaduan, Perusahaan di Kabupaten Serang Diminta Tepat Waktu Salurkan THR

Kepala Disnakertras Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang membuka posko untuk pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna memastikan seluruh perusahaan patuh untuk membayarkan THR nya pada H-7 sebelum hari raya Idul Fitri.

Kepala Disnakertras Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan edaran terkait kewajiban pemberian THR tahun 2025 untuk pimpinan perusahaan atau BUMN dan BUMD se-Kabupaten Serang.

RelatedPosts

Pemkab Serang Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Bojonegara-Puloampel

Pemkab Serang Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Bojonegara-Puloampel

Rabu, 16 September 2026 19:47
Kebakaran Pabrik Lampu di Batuceper Belum Padam, Petugas Berjibaku Jinakkan Api

Kebakaran Pabrik Lampu di Batuceper Belum Padam, Petugas Berjibaku Jinakkan Api

Rabu, 16 September 2026 19:32
Tunjang Kinerja Jurnalis, Fraksi Demokrat Serahkan Bantuan Komputer

Tunjang Kinerja Jurnalis, Fraksi Demokrat Serahkan Bantuan Komputer

Rabu, 16 September 2026 19:23
Bupati Pandeglang Tinjau Pembangunan Jalan Poros Desa di Kecamatan Kaduhejo

Bupati Pandeglang Tinjau Pembangunan Jalan Poros Desa di Kecamatan Kaduhejo

Rabu, 16 September 2026 19:15

“Kita sudah menerima edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan. Pada dasarnya besaran dan aturannya sama seperti tahun sebelumnya,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 13 Maret 2025.

Ia mengatakan ada sejumlah ketentuan yang mengatur agar pekerja buruh mendapatkan THR. Pertama ialah pekerja buruh harus yang masa kerjanya minimal satu bulan.

“Untuk yang dibawah satu tahun ini dihitungnya proporsional, yaitu masa kerja yang bersangkutan dibagi 12 dikali 1 bulan upah. Untuk yang diatas satu tahun minimal satu bulan kerja,” ujarnya.

Ia mengatakan, THR harus sudah diberikan paling lama H-7 sebelum hari raya idul fitri. “Kita buka layanan posko pengaduan yaitu posko satgas THR di Dinas, kalau kita buka di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja,” ujarnya.

Ia meminta kepada seluruh perusahaan agar menyalurkan THR tepat pada waktunya. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka para pekerja bisa melaporkan langsung ke Disnakertrans Kabupaten Serang.

“Meskipun 24 maret ini sudah ada WFA, tapi pelayanan ini akan kita buka sampai hari H. Kita akan tetap stand by untuk menampung permasalahan seputar THR,” ujarnya.

Ia mengaku, selama dua tahun ke belakang tidak ada laporan kasus terkait THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Ia pun berharap di tahun ini tidak ada laporan THR yang tidak dibayarkan.

“Kita sampai sosialisasi saja, dan semacam evaluasi, adakah kendala untuk penyaluran THR, terutama ke perusahaan-perusahaan baru,” pungkasnya.

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi

Tags: disnakertrans kabupaten seranghubungan industrialkabupaten seranglaporan THRMenteri Dalam NegeriPemkab Serangpenyaluran thrpimpinan perusahaanposko pengaduan THRtransmigrasi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Baza Cokro Foundation Bagikan 100 Paket Sembako untuk Yatim Dhuafa

Next Post

GEMA Al-Khairiyah Sentil Krakatau Steel: CSR-nya Dibilang Nyasar

Next Post
GEMA Al-Khairiyah Sentil Krakatau Steel: CSR-nya Dibilang Nyasar

GEMA Al-Khairiyah Sentil Krakatau Steel: CSR-nya Dibilang Nyasar

Penipuan DPRD Banten

Anggota DPRD Banten Roni Mitra Dilaporkan ke Polda, Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp1,7 Miliar

Selasa, 15 September 2026 15:15
Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35
Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44
Kepala BPN lantik 4 camat menjadi PPATS

Kepala BPN Pandeglang Lantik 4 Camat Jadi PPATS

Rabu, 16 September 2026 08:17

Pedagang Bawang Kena Tipu dengan Modus COD di Pasar Ciruas, Kerugian Capai Rp 32 Juta

Minggu, 13 September 2026 12:28
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Serang Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Bojonegara-Puloampel

Pemkab Serang Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Bojonegara-Puloampel

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 16 September 2026 19:47
0

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Zaldi Dhuhana.

Kebakaran Pabrik Lampu di Batuceper Belum Padam, Petugas Berjibaku Jinakkan Api

Kebakaran Pabrik Lampu di Batuceper Belum Padam, Petugas Berjibaku Jinakkan Api

by Syaiful Adha
Rabu, 16 September 2026 19:32
0

Petugas Damkar masih berjibaku padamkan api. (Foto : Damkar Kabupaten Tangerang).

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.