SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang membuka posko untuk pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna memastikan seluruh perusahaan patuh untuk membayarkan THR nya pada H-7 sebelum hari raya Idul Fitri.
Kepala Disnakertras Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan edaran terkait kewajiban pemberian THR tahun 2025 untuk pimpinan perusahaan atau BUMN dan BUMD se-Kabupaten Serang.
“Kita sudah menerima edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan. Pada dasarnya besaran dan aturannya sama seperti tahun sebelumnya,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 13 Maret 2025.
Ia mengatakan ada sejumlah ketentuan yang mengatur agar pekerja buruh mendapatkan THR. Pertama ialah pekerja buruh harus yang masa kerjanya minimal satu bulan.
“Untuk yang dibawah satu tahun ini dihitungnya proporsional, yaitu masa kerja yang bersangkutan dibagi 12 dikali 1 bulan upah. Untuk yang diatas satu tahun minimal satu bulan kerja,” ujarnya.
Ia mengatakan, THR harus sudah diberikan paling lama H-7 sebelum hari raya idul fitri. “Kita buka layanan posko pengaduan yaitu posko satgas THR di Dinas, kalau kita buka di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja,” ujarnya.
Ia meminta kepada seluruh perusahaan agar menyalurkan THR tepat pada waktunya. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka para pekerja bisa melaporkan langsung ke Disnakertrans Kabupaten Serang.
“Meskipun 24 maret ini sudah ada WFA, tapi pelayanan ini akan kita buka sampai hari H. Kita akan tetap stand by untuk menampung permasalahan seputar THR,” ujarnya.
Ia mengaku, selama dua tahun ke belakang tidak ada laporan kasus terkait THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Ia pun berharap di tahun ini tidak ada laporan THR yang tidak dibayarkan.
“Kita sampai sosialisasi saja, dan semacam evaluasi, adakah kendala untuk penyaluran THR, terutama ke perusahaan-perusahaan baru,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











