TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penyelenggara negara atau pegawai negeri untuk menerima maupun memberi Tunjangan Hari Raya (THT) kepada pihak manapun.
Larangan ini dimuat dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang di tandatangani Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat 14 Maret 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya.
“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri atau penyelenggara negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegas Setyo.
Menurutny, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara begara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi,” ucapnya.
Menurutnya, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing, disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
Setyo mengatakan, KPK menghimbau secara internal untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.
“Memperbanyak dan menyebarluaskan informasi Surat Imbauan ini kepada pegawai di instansi terkait maupun kepada pihak pemangku kepentingan lainnya,” tandasnya.
Editor: Mastur Huda