slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

KPK Larang Penyelenggara Negara Terima THR

Syaiful Adha by Syaiful Adha
15-03-2025 13:18:20
in Berita Utama, Hukum
KPK Larang Penyelenggara Negara Terima THR

Ketua KPK Setyo Budiyanto. Sumber: @official.kpk

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penyelenggara negara atau pegawai negeri untuk menerima maupun memberi Tunjangan Hari Raya (THT) kepada pihak manapun.

Larangan ini dimuat dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang di tandatangani Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat 14 Maret 2025.

Baca Juga :

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

Jangan Boros! Begini Cara Bijak Mengelola THR

Kamu Wajib Tahu, Ternyata Begini Sejarah Persenan Saat Lebaran

Pemkab Pandeglang Bayarkan THR PPPK Paruh Waktu Senilai Rp2,6 Miliar

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya.

“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri atau penyelenggara negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegas Setyo.

Menurutny, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara begara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi,” ucapnya.

Menurutnya, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing, disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

Setyo mengatakan, KPK menghimbau secara internal untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.

“Memperbanyak dan menyebarluaskan informasi Surat Imbauan ini kepada pegawai di instansi terkait maupun kepada pihak pemangku kepentingan lainnya,” tandasnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: gratifikasiKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsiKPKpejabat negarapenyelenggara negaraTHRtunjangan hari raya
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Aplikasi Prohil, Inovasi Pemkot Cilegon Menuju Kota Ramah Lingkungan dan Bebas Sampah

Next Post

Polres Pandeglang Amankan 60 Sepeda Motor

Related Posts

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang
Berita Utama

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

by Fahmi
Rabu, 20 Mei 2026 16:22

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang oknum...

Read moreDetails

Jangan Boros! Begini Cara Bijak Mengelola THR

Kamu Wajib Tahu, Ternyata Begini Sejarah Persenan Saat Lebaran

Pemkab Pandeglang Bayarkan THR PPPK Paruh Waktu Senilai Rp2,6 Miliar

Pemkab Pandeglang Cairkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Alhamdulillah, THR ASN Kota Serang Sudah Mulai Cair

Ormas dan LSM di Pandeglang Diimbau Tak Minta THR Secara Paksa ke Perusahaan dan Pemda

THR ASN Pandeglang Segera Cair, Termasuk PPPK Paruh Waktu

ASN Tangsel Wajib Laporkan Pemberian di Atas Rp1,5 Juta

Disnaker Lebak: Perusahaan Wajib Bayar THR, Segera Laporkan jika Telat

Next Post
Polres Pandeglang Amankan 60 Sepeda Motor

Polres Pandeglang Amankan 60 Sepeda Motor

Gelar Safari Ramadan, Dewi-Iing Ajak Masyarakat Kawal Pembangunan

Gelar Safari Ramadan, Dewi-Iing Ajak Masyarakat Kawal Pembangunan

Deteksi Dini Kanker Serviks dengan HPV DNA Test, Ini Penjelasan Dokter

Deteksi Dini Kanker Serviks dengan HPV DNA Test, Ini Penjelasan Dokter

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Penguatan Digital Jadi Kunci Pemasaran Kain Tenun Tradisional Baduy

Selasa, 26 Mei 2026 09:41

Satreskrim Polresta Serang Kota Ringkus Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi 20 Kali

Selasa, 26 Mei 2026 09:14

Puluhan Personel Polisi Diterjunkan Cegah Begal dan Narkoba di Kota Tangerang

Selasa, 26 Mei 2026 09:13

Kasus Pembunuhan Janda di Cipocok Jaya, Kapolresta Serang Kota: Berawal dari Pinjam Rp 600 Ribu

Selasa, 26 Mei 2026 09:12

Tanggapi Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Sebut Bukan Perkara Korupsi

Selasa, 26 Mei 2026 08:30

Ramadhipa Impresif, Melesat Raih Podium Perdana di Moto3 Junior Barcelona

Selasa, 26 Mei 2026 08:25

Penguatan Digital Jadi Kunci Pemasaran Kain Tenun Tradisional Baduy

Selasa, 26 Mei 2026 09:41

Satreskrim Polresta Serang Kota Ringkus Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi 20 Kali

Selasa, 26 Mei 2026 09:14

Puluhan Personel Polisi Diterjunkan Cegah Begal dan Narkoba di Kota Tangerang

Selasa, 26 Mei 2026 09:13

Kasus Pembunuhan Janda di Cipocok Jaya, Kapolresta Serang Kota: Berawal dari Pinjam Rp 600 Ribu

Selasa, 26 Mei 2026 09:12

Tanggapi Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Sebut Bukan Perkara Korupsi

Selasa, 26 Mei 2026 08:30

Ramadhipa Impresif, Melesat Raih Podium Perdana di Moto3 Junior Barcelona

Selasa, 26 Mei 2026 08:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Penguatan Digital Jadi Kunci Pemasaran Kain Tenun Tradisional Baduy

by Nurandi
Selasa, 26 Mei 2026 09:41

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Bidang SDP dan Ekraf beserta jajaran menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi oleh Universitas...

Satreskrim Polresta Serang Kota Ringkus Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi 20 Kali

by Fahmi
Selasa, 26 Mei 2026 09:14

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak