SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Sekitar 35 persen jalan kewenangan Kabupaten Serang atau sekitar 350 kilometer butuh perbaikan. Jumlah tersebut lantara adanya peningkatan status jalan yang sebelumnya adalah jalan desa menjadi jalan Kabupaten Serang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, sebelumnya, jalan kewenangan Kabupaten Serang ialah sepanjang 601 kilometer.
Namun karena sudah seluruhnya di bangun, maka Pemkab Serang melakukan peningkatan status 400 kilometer jalan poros desa menjadi jalan Kabupaten Serang.
“Jadi kewenangannya bertambah jadi 1.004 kilometer, makanya kondisi jalan yang mantap dan siap dilalui pemudik itu 65 persen,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu 16 Maret 2025.
Yadi mengatakan, untuk 35 persen jalan yang kondisinya masih butuh perbaikan tersebar di seluruh wilayah di Kabupaten Serang. “Jadi masih ada sekitar 350 kilometer lebih yang harus diselesaikan,” tegasnya.
Ia mengatakan, sengaja meningkatkan status jalan desa menjadi jalan Kabupaten Serang agar penanganannya bisa dilakukan dengan maksimal. Pasalnya, apabila status jalan tersebut masih berstatus jalan desa, maka penanganannya terbatas yakni hanya dengan menggunakan dana hibah
“Jadi Pemkab Serang enak untuk memprogramkan untuk penanganannya, karena statusnya jalan kabupaten. Kalau statusnya jalan desa ini hanya bisa pakai dana hibah,” ujarnya.
Ia mengatakan, pada tahun ini karena adanya efisiensi anggaran pihaknya belum bisa menganggarkan untuk pembangunan jalan Kabupaten Serang.
“Karena ada efisiensi, untuk pembangunan jalan Kabupaten Serang ini kita memohon ke provinsi agar dibantu provinsi. Mudah-mudah bisa mendapatkan bantuan dari provinsi,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi