SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Realisasi pendapatan pajak Kota Serang pada triwulan pertama tahun 2025 capai Rp42 miliar dari target Rp49 miliar.
Pajak restoran dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang terbesar dalam pendapatan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas, optimistis target Rp49 miliar masih bisa dicapai sebelum akhir Maret 2025.
“Saat ini kami telah berhasil mengumpulkan Rp42 miliar. Artinya, masih ada Rp7 miliar lagi yang harus kami kejar dalam beberapa pekan ke depan,” ujarnya, Minggu, 16 Maret 2025.
Menurut Hari, dari total pajak yang telah diperoleh, sektor yang paling dominan adalah pajak restoran, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dan BPHTB.
Selain itu, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman juga memberikan kontribusi besar.
“Pajak yang paling besar berasal dari restoran dan PBJT atas makanan dan minuman. Selain itu, BPHTB dan pajak penerangan jalan juga menjadi penyumbang utama pendapatan daerah,” jelas Hari.
Ia juga mengungkapkan, pada tahun 2024 lalu, ada enam jenis pajak yang realisasinya bahkan melampaui target yang telah ditetapkan.
Di antaranya, PBJT atas jasa perhotelan yang mencapai 111,4 persen, PBJT atas makanan dan minuman sebesar 101,6 persen, serta PBJT atas jasa kesenian dan hiburan yang mencapai 103,3 persen.
Selain itu, PBJT atas parkir mencatat pencapaian 112,2 persen, pajak reklame sebesar 101,8 persen, dan pajak air tanah bahkan mencapai 121,7 persen.
“Tren pajak di tahun ini masih sama, di mana PBJT dan BPHTB tetap menjadi yang paling dominan dalam pendapatan daerah,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana