SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pengamat curigai rencana pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) dari Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 kepada Pemkot Serang.
Sebab seharusnya CSR biasanya diberikan langsung kepada masyarakat, dan bukan pemerintah. Hal itu diungkapkan oleh Yhannu Setyawan, Minggu, 16 Maret 2025.
Yhannu mengatakan, CSR biasanya diberikan oleh sebuah perusahaan, apabila perusahaan tersebut sudah beraktivitas atau berinvestasi di Kota Serang. Sedangkan PIK 2 baru melakukan penjajakan.
“Jangan sampai juga ini nanti berubah menjadi semacam dugaan bahwa itu bukan CSR, tapi yang lain kan begitu,” kata Yhannu
Yhannu menilai, Walikota dan Wakil Walikota Serang memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh investasi tidak merugikan masyarakat.
Kemudian, investor yang ingin mengembangkan usahanya di Kota Serang harus memiliki rekam jejak yang baik.
“Jangan sampai nanti investor yang masuk itu adalah perusahaan-perusahaan yang punya potensi misalnya, melanggar tata ruang, kemudian juga justru malah mengubah fungsi dari berbagai kawasan lindung. Sehingga nanti akan menimbulkan kerugian buat masyarakat yang pada akhirnya akan menimbulkan konflik bagi masyarakat,” tegas Yhannu.
Yhannu memperingatkan, agar Pemkot Serang seharusnya bisa mencurigai kedatangan PIK 2 tersebut.
Seharusnya, apabila ada perusahaan yang ingin berinvestasi, menyampaikan rencana bisnisnya kepada publik, bukan memberikan CSR.
Ia juga mendesak, agar Pemkot Serang lebih berhati-hati agar tidak menyalahgunakan kewenangan, serta otoritas yang dimiliki.
“Maka unik kalau misalnya menjelang hari raya Idul Fitri, ada perusahaan memberikan CSR kepada pemerintah, kan menjadi unik,” tutur Yhannu.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi