SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mencatat ada sebanyak 471 Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Kabupaten Serang selama periode bulan Januari dan Februari 2025.
Plt Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Yandafduk) pada Disdukcapil Kabupaten Serang, Dewi Nurhajati mengatakan, berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan, ada 471 WNA yang mengajukan SKTT dan didominasi oleh WNA yang tinggal di Kecamatan Kramatwatu.
“Rata-rata tinggal di Kramatwatu, ada 159 WN mayoritas mereka bekerja di posco grup, ke dua di Kibin 126 WNA, lalu ke tiga di Cikande 49 WNA, mereka bekerja di kawasan industri modern Cikande. Sisanya tersebar di kecamatan lain,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 17 Maret 2025.
Ia mengaku, jumlah tersebut sedikit mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan data tahun 2024. “Tahun lalu 2024 ada 466 WNA yang mengajukan SKTT selama periode Januari dan Februari. Hampir sama cuman memang ada sedikit peningkatan,” ujarnya.
Bahkan peningkatan jumlah orang asing yang mengajukan pembuatan SKTT juga terlihat setiap tahunnya. Berdasarkan data tahun 2023 ada sekitar 1.714 WNA yang mengajukan SKTT. Jumlah tersebut mengalami peningkatan di tahun 2024 dimana pengajuan SKTT mencapai 2.085 WNA.
Dewi mengatakan, mayoritas WNA rata-rata mengajukan perpanjangan SKTT karena masa berlaku surat tersebut yang hanya satu tahun. Namun, setiap tahunnya, selalu ada penambahan jumlah WNA yang mengajukan SKTT. “Tiap tahun mereka wajib memperpanjang,” tegasnya.
Ia mengatakan, dari 471 WNA tersebut, 407 merupakan WNA laki-laki sementara 64 orang lainnya merupakan perempuan. WNA yang tinggal di Kabupaten Serang sendiri didominasi oleh WNA asal Cina.
“Paling banyak dari Cina 227 orang, Korea 159 orang, yang ke tiga terbanyak dari Taiwan ada 48 orang,” tegasnya.
Ia mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dimiliki oleh WNA yang ingin mengajukan SKTT, mulai dari berusia minimal 17 tahun, telah menikah atau pernah menikah, memiliki kartu keluarga, dokumen perjalanan hingga kartu tinggal tetap.
“Bisa cepat selesai asalkan semua dokumennya lengkap. Ditargetkan paling lama 15 menit selesai,” ujarnya.
Biasanya, WNA tidak mengurus secara langsung pembuatan SKTT. Mereka biasanya menggunakan jasa dari agensi yang mengurus juga dokumen-dokumen lain untuk persyaratan mereka tinggal di Indonesia.
“Ga pernah WNA langsung ke sini, biasanya kalau perusahaan melalui HRD, Cuman kebanyakan lewat agensi yang mengurus dokumen mereka dari awal,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila WNA tidak memiliki SKTT mereka akan kesilulitan dalam mengurus dokumen lainnya seperti Surat Izin Mengemudi.
“SKTT nantinya berfungsi seperti surat keterangan domisili bagi warga asing. Biasanya kalau tidak memiliki SKTT mereka tidak bisa mengurus SIM,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi