SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta agar pemberlakuan Work From Anywhere (WFA) yang dimulai pada 24 Maret 2025 diawasi dengan ketat, agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Enday Dahyani, menegaskan bahwa meskipun WFA diterapkan, tidak semua pegawai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan libur. Sebanyak 50 persen pegawai masih harus masuk kantor, jadi pembagian tugas harus tepat agar pelayanan tetap maksimal.
“Pembagian WFA ini tidak boleh mengganggu kinerja, apalagi pelayanan terhadap masyarakat,” ungkap Enday pada Rabu, 19 Maret 2025.
Enday juga memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan WFA. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh tugas dan tanggung jawab ASN tetap terlaksana dengan baik, meskipun sebagian bekerja dari rumah atau tempat lain.
“Kami akan monitoring agar sesuai dengan tupoksinya, apa-apa yang harus mereka kerjakan, untuk pelayanan ke masyarakat. Kita akan lakukan pemantauan agar berjalan maksimal,” tambahnya.
Tak hanya itu, Enday juga menegaskan bahwa ASN yang tidak disiplin dalam pelaksanaan WFA akan dikenakan sanksi. “Kalau ada yang cuti, asal jelas cutinya, mekanismenya harus semua ditempuh,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menerima surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) terkait pemberlakuan WFA. Pemberlakuan WFA di Pemkab Serang akan dimulai pada 24 hingga 27 Maret 2025, dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Editor : Merwanda