PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Pandeglang mengimbau pengusaha dan masyarakat untuk segera melaporkan jika ada organisasi masyarakat (ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR), apalagi jika dilakukan dengan kekerasan atau intimidasi.
Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Pandeglang, AKP Abdurahman Taufik, menegaskan bahwa tindakan seperti itu sudah termasuk premanisme dan harus segera ditertibkan.
“Jika ada oknum yang mengatasnamakan ormas atau lainnya lalu meminta THR dengan cara memaksa, itu sudah termasuk premanisme. Kami akan menertibkan demi kenyamanan masyarakat Pandeglang,” tegasnya saat dihubungi, Kamis, 20 Maret 2025.
AKP Abdurahman juga menekankan bahwa tindakan pemaksaan atau kekerasan dalam meminta THR adalah pelanggaran hukum dan bisa berujung pada sanksi pidana. “Kami tidak akan mentolerir hal tersebut,” ujar Kabagops.
Meski demikian, pemberian THR yang dilakukan secara sukarela tanpa paksaan bisa dianggap sebagai bentuk santunan, bukan pemaksaan.
Polres Pandeglang juga telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa terganggu oleh aksi oknum yang memaksa meminta THR.
“Kami menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan oknum-oknum tersebut,” tambahnya.
Dengan tegas, Polres Pandeglang berkomitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menyambut Lebaran 2025.
Editor : Merwanda