SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bakal memberikan tenggat waktu secepatnya kepada para eks pejabat Kota Serang agar segera mengembalikan kendaraan dinas (randis)-nya.
Saat ini, masih banyak kendaraan dinas yang dikangkangi oleh eks pejabat Pemkot Serang.
Walikota Serang, Budi Rustandi, mengatakan bahwa pihaknya akan menggandeng Kejaksaan sebagai proses pendampingan, agar para mantan pejabat yang masih menggunakan randis agar segera mengembalikannya.
“Makanya saya harap kesadarannya yang masih megang tapi sudah bukan pejabat, segera kembalikan. Karena, kita akan pakai pendampingan dari Kejaksaan. Ini langsung instruksi saya kepada Sekda untuk segera membuat edarannya,” tegas Budi pada Rabu, 19 Maret 2025.
Menurut Budi, langkah ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di Kota Serang.
“Saya tadi menginstruksikan kepada pak Sekda untuk segera membuat surat edaran kepada seluruh jajaran Pemkot Serang. Kendaraan dinas yang tidak lagi digunakan oleh pejabat tetapi masih dipakai oleh seseorang harus segera dikembalikan. Nantinya, kendaraan-kendaraan tersebut akan dijual untuk membiayai pembangunan,” kata Budi.
Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran yang akan mencantumkan tenggat waktu pengembalian.
“Untuk pengembalian, secepatnya. Suratnya nanti akan mencantumkan batas waktu,” jelas Nanang.
Editor: Agus Priwandono











