PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memastikan pembayaran pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan sebelum Lebaran Idul Fitri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menyatakan bahwa pihaknya tengah mengupayakan agar THR ASN dapat dicairkan sesuai jadwal.
“Kami sudah berkomitmen, THR akan dibayarkan maksimal pada 28 Maret 2025,” kata Ali Fahmi Sumanta saat dihubungi melalui sambungan telepon, pada Jumat 21 Maret 2025.
Ia menegaskan, tunjangan hari raya (THR) untuk ASN akan dibayarkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Maksimal itu tanggal 28 Maret bulan ini, syukur-syukur 25, 26 itu sudah ada (cair),” ucapnya.
Ali Fahmi meyakinkan untuk THR ASN tidak akan menunggu waktu lama dengan dana yang telah disiapkan tersebut untuk membayarkan hak pegawai. “Dan itu langsung masuk ke rekening, iya dong muncul di rekening masing-masing para pegawai,” jelasnya.
Menanggapi kabar yang beredar di media sosial mengenai Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang yang menyebut THR akan dibayarkan setelah Idul Fitri, Ali Fahmi enggan ambil pusing. “Biar saja viral, nanti kita buktikan dengan apa yang saya sampaikan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pencairan THR akan dibuktikan sesuai dengan pernyataan yang telah disampaikan kepada media. “Insyaallah mudah-mudahan kita sampaikan sesuai dengan apa yang kita sampaikan ke teman-teman media, gitu aja,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Viral di media sosial (Medsos) beredar Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang, yang menyebutkan terkait tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang akan dibayarkan alias dicairkan setelah Lebaran Idul Fitri.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, merujuk pada Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 29 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2025. Dalam BAB III Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa jika THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya, maka pencairannya bisa dilakukan setelah Lebaran.
Editor: Abdul Rozak