LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID- Kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Lebak menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 127 Penyuluh Agama Islam Non ASN di lingkungan Kemenag Kabupaten Lebak.
Plt Kemenag Lebak, Badrusalam menyerahkan langsung SK kepada ratusan penyuluh agama non ASN di kantor Kemenag Lebak pada Kamis 20 Maret 2025.
Badrusalam mengatakan, pnyerahan SK Penyuluh Agama Islam Non ASN ini menjadi momen penting bagi mereka, karena SK tersebut merupakan bukti resmi pengakuan atas peran serta dedikasi mereka dalam menjalankan tugas sebagai penyuluh agama.
“Ya, 127 penyuluh agama Islam non-ASN telah kita serahkan SK-nya. Meskipun SK ini berlaku hanya satu tahun akan tetapi penyuluh berstatus non-ASN uang sudah lulus tes PPPK akan segera menerima SK PPPK pada tahun ini,” kata Badrusalam, Minggu 23 Maret 2025.
Dia meminta para penyuluh agama ini agar terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam membina umat
dan menyebarkan pemahan agama yang moderat di tengah masyarakat.
“Tentunya, para oenyuluh agama non-ASN yang menerima SK diharapkan dapat semakin profesional dan menjaga jedisiplinan dalam melaksanakan tugasnya dan memerikan kontribusi positif dalam pembinaan
umat di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Ada empat kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh Penyuluh Agama Islam. Empat kompetensi tersebut yakni kompetensi keagamaan, kompetensi komunikasi, kompetensi sosial, kompetensi sistem informasi dan digitalisasi.
“Untuk itu, saya berharap penyuluh agama harus mampu dan menguasai empat kompetensi serta melaksanakan tugas dengan baik, karena penyuluh merupakan garda terdepan Kementerian Agama sebagai corong keagamaan di masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Nurabidin
Editor: Aditya











