slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Korupsi Tambang Pasir Rp1,2 M Inkrah, JPU Kejari Serang Akan Eksekusi Eks Dirut PT SBM

Fahmi by Fahmi
23-03-2025 10:41:42
in Utama
Korupsi Tambang Pasir Rp1,2 M Inkrah, JPU Kejari Serang Akan Eksekusi Eks Dirut PT SBM
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Setiawan Arief Widodo Inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap. Baik JPU Kejari Serang dan Setiawan tidak menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang. 

“Sudah inkrah,” ujar Kasi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan dikonfirmasi Radar Banten melalui sambungan telepon, belum lama ini. 

Baca Juga :

Tanggapi Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Sebut Bukan Perkara Korupsi

Dugaan Korupsi Pegawai, Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Didakwa Rugikan Negara Rp 938,405 Juta

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Mantan Pj Gubernur Abdulrauf Damenta Mangkir Panggilan Sidang Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rp 20,4 Miliar

Pada Selasa 11 Maret 2025 lalu, Setiawan divonis satu tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 4 bulan. Vonis ini lebih ringan atas tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider empat bulan kurungan. 

Sementara, terkait kerugian negara, telah dibayar atau dikembalikan Setiawan kendati dia tidak menikmatinya. “Perkara tersebut tinggal kita eksekusi,” kata Ichsan. 

JPU Kejari Serang, Endo Prabowo menilai perbuatan Setiawan telah terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.  “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Endo. 

Endo menjelaskan kasus korupsi yang terjadi di BUMD Kabupaten Serang ini berawal pada Juli 2015 lalu. Kala itu, mantan Direktur Operasional PT SBM, Iman Nur Rosyadi diminta oleh Setiawan untuk membuat perjanjian kerja sama usaha tambang pasir milik H Langlang. 

Selanjutnya, Setiawan bersama Iman dan Deni Baskara bertemu H Langlang di Rumah Makan Tamansari, Lippo Karawaci untuk membahas kesepakatan tersebut.

Dalam pertemuan itu kemudian PT SBM membeli peralatan beserta izin tambang sebesar Rp1,2 miliar yang berlokasi di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. 

Setelah sepakat, Setiawan langsung melakukan transfer dari rekening PT SBM ke rekening H Langlang tanpa memberitahu jajaran direksi yang lain. Keputusan Setiawan tersebut dianggap akta notaris tentang pernyataan keputusan rapat PT SBM Nomor 16 tanggal 29 Desember 2010.

“Seharusnya prosedur yang benar dilakukan dengan cara permohonan ke bagian keuangan, selanjutnya permohonan diteruskan kepada direksi,” katanya. 

Endo menyebut, pertambangan pasir yang tidak sesuai core bussiness itu menimbulkan kerugian bagi PT SBM. Sebab, pertambangan sempat dihentikan polisi dan Satpol PP karena tidak mempunyai perizinan. 

Selain itu, pertambangan juga terhambat karena masalah banjir. “Bendungan jebol, dan terjadinya banjir sehingga penambangan berhenti dan peralatan tambang milik PT SBM dijual kepada saksi Davey Alexander,” ucap Endo.

Endo mengatakan, dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Banten (BPKP) ditemukan bahwa pendapatan PT SBM selama melakukan usaha pertambangan hanya sebesar Rp5,9 miliar, sedangkan pengeluarannya sebesar Rp6,7 miliar. “Menyebabkan kerugian negara Rp 683 juta,” tutur Endo.

Reporter: Fahmi Sa’i

Editor: Aditya

Tags: BUMD kabupaten SerangDirut PT SBM Setiawan Arief WidodoJPU Kejari Serangkasus korupsi PT SBMkejari serangKorupsikorupsi BUMD Kabupaten serangKorupsi PT SBMPengadilan Tipikor SerangPT Serang Berkah Mandiri
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tiga Bulan Tunjangan Belum Cair, Perangkat Desa dan BPD di Pandeglang Ancam Demo

Next Post

Edarkan Sabu, Pria Asal Boyolali Ini Ditangkap Polres Serang

Related Posts

Hukum

Tanggapi Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Sebut Bukan Perkara Korupsi

by Fahmi
Selasa, 26 Mei 2026 08:30

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim kuasa hukum Aja Suharja selaku mantan Direktur PT LKM Berkah Pandeglang dan Rinadi selaku operasional PT...

Read moreDetails

Dugaan Korupsi Pegawai, Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Didakwa Rugikan Negara Rp 938,405 Juta

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Mantan Pj Gubernur Abdulrauf Damenta Mangkir Panggilan Sidang Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rp 20,4 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Mantan Ketua PKS Banten Belum Kembalikan Uang Korupsi Pengadaan Minyak Goreng PT ABM

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

Rencana PT SBM Dipertahankan, DPRD Kabupaten Serang: Harus Ada Bisnis yang Jelas

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Next Post
Edarkan Sabu, Pria Asal Boyolali Ini Ditangkap Polres Serang

Edarkan Sabu, Pria Asal Boyolali Ini Ditangkap Polres Serang

Edarkan Sabu Penghuni Kontrakan di Sumur Pecung Digerebek Petugas Polres Serang

Edarkan Sabu Penghuni Kontrakan di Sumur Pecung Digerebek Petugas Polres Serang

Rayakan Kebersamaan dengan Pelanggan, Honda Banten Ingin Terus Berkontribusi untuk Masyarakat

Rayakan Kebersamaan dengan Pelanggan, Honda Banten Ingin Terus Berkontribusi untuk Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Orderan miniatur badak

Perajin Ukir Kayu Terima Orderan Miniatur Badak dari Bappeda Pandeglang

Minggu, 31 Mei 2026 16:56
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Rumah Sakit, Hotel dan Venue Siap, Tangsel Mantap Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Minggu, 31 Mei 2026 14:50
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Panongan

Polsek Panongan Tangerang Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Minggu, 31 Mei 2026 14:37
Paramount Push Bike Competition 2026

Paramount Petals Kembali Gelar Push Bike Competition 2026, Libatkan Ratusan Peserta Bocil

Minggu, 31 Mei 2026 14:18
Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Minggu, 31 Mei 2026 12:21
Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Minggu, 31 Mei 2026 12:08
Orderan miniatur badak

Perajin Ukir Kayu Terima Orderan Miniatur Badak dari Bappeda Pandeglang

Minggu, 31 Mei 2026 16:56
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Rumah Sakit, Hotel dan Venue Siap, Tangsel Mantap Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Minggu, 31 Mei 2026 14:50
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Panongan

Polsek Panongan Tangerang Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Minggu, 31 Mei 2026 14:37
Paramount Push Bike Competition 2026

Paramount Petals Kembali Gelar Push Bike Competition 2026, Libatkan Ratusan Peserta Bocil

Minggu, 31 Mei 2026 14:18
Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Minggu, 31 Mei 2026 12:21
Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Minggu, 31 Mei 2026 12:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Orderan miniatur badak

Perajin Ukir Kayu Terima Orderan Miniatur Badak dari Bappeda Pandeglang

by Moch. Madani Prasetia
Minggu, 31 Mei 2026 16:56

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Perajin Ukir Kayu Endang Sutioso warga Kampung Kerawang Legon, Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang mendapatkan pemesanan...

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Rumah Sakit, Hotel dan Venue Siap, Tangsel Mantap Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026

by Syaiful Adha
Minggu, 31 Mei 2026 14:50

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan kesiapan daerahnya untuk menjadi tuan rumah Pekan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak