SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) baik Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Serang mulai dicairkan. Berdasarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB), THR bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 mulai dicairkan sejak Senin, 17 Maret 2025 kemarin.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Selain THR, peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai pemberian Gaji ke-13.
Di Pemkot Serang, pencairan THR bagi ASN Pemkot Serang baru saja dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025 kemarin.
Dengan adanya aturan baru tersebut, Pemkot Serang sempat mempelajarinya terlebih dahulu agar tidak salah dalam menentukan besaran THR.
Meski demikian, Pemkot Serang memastikan THR bagi para ASN Pemkot Serang diberikan secara full 100 persen, setelah melihat kemampuan keuangan daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana mengatakan, pihaknya sudan mempelajari Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait pemberian THR.
“Karena itu, kami harus cermat agar tidak salah dalam memahami ketentuannya,” ujar Imam, Minggu, 23 Maret 2025.
Menurut Imam, kemampuan keuangan daerah juga menjadi faktor utama dalam menentukan besaran THR yang akan diberikan.
“Kami melihat aturan yang berlaku, membandingkannya dengan regulasi sebelumnya, serta mengevaluasi kemampuan keuangan daerah. Opsi dan kebijakan akhir ditentukan oleh pimpinan,” kata Imam.
Kabid Perbendaharaan BPKAD Kota Serang, Yusup Suprapto, mengungkapkan,
kebutuhan anggaran THR ASN Pemkot Serang sebesar Rp42 miliar.
Dana tersebut terdiri dari Rp 28,5 miliar untuk gaji THR dan Rp 13,5 miliar untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR bagi PNS dan PPPK.
“Total kebutuhan THR PNS dan PPPK di Pemkot Serang mencapai Rp 42 miliar, yang terdiri dari Rp 28,5 miliar untuk gaji THR dan Rp 13,5 miliar untuk TPP THR,” ujar Yusup.
Editor: Bayu Mulyana