SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MW (34), pengedar obat keras asal Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang. Dari penangkapan ini petugas mengamankan ribuan butir obat keras.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berlangsung pada Minggu, 23 Maret 2025.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kasus penyalahgunaan obat keras.
Dari informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Serang Kota yang dipimpin Ipda Arif Budianto melakukan penyelidikan ke lapangan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku ini kami berhasil amankan di daerah Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Minggu kemarin,” katanya.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 380 butir Tramadol, obat berlogo MF 725 butir, Alprazolam 90 butir, Riklona 71 butir, dan Calmlet 90 butir.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan ponsel yang digunakan pelaku untuk mengedarkan obat keras tersebut.
“Barang bukti tersebut kami amankan dari tangan pelaku,” ungkapnya.
Yudha menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia mendapat obat keras tersebut dari seseorang di Muaraangke, Jakarta.
Obat tersebut dibeli pelaku untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Kota Serang.
“Pelaku menjual obat keras ini sudah sekitar tiga bulan untuk mendapat keuntungan finansial dan diedarkan di wilayah Kota Serang dan sekitarnya,” katanya.
Yudha menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 435 sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidananya di atas lima tahun,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











