SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi PKS, Budi Prajogo, mendukung kebijakan Gubernur Banten, Andra Soni, yang akan menghapus tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Budi mengatakan, kebijakan itu merupakan langkah strategis dalam upaya menata kembali data wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten.
Ia melihat, hal ini perlu dilakukan guna meningkatkan potensi pendapatan daerah.
“Kita menyambut baik, karena ini akan membuat masyarakat lebih patuh terhadap penunaian pajak kendaraan bermotor,” kata Budi, Jumat, 28 Maret 2025.
Dikatakannya, penghapusan tunggakan dan denda PKB ini akan meringankan beban masyarakat. Sebab, Budi tidak menampik banyak masyarakat di Banten yang belum membayarkan pajak kendaraannya karena harus menghitung tunggakan mereka terlebih dahulu.
“Kita butuh database yang menunggak ini, supaya mereka rutin lagi membayar pajak kendaraan. Sehingga goal pemutihan tunggakan pajak ini akan memperbesar basis database masyarakat yang patuh terhadap pajak kendaraan bermotor,” ucapnya.
Ia pun memaparkan, bahwa pemutihan PKB ini untuk membantu masyarakat di tingkat ekonomi membutuhkan, yakni pemilik kendaraan mulai dari 1.500 CC ke bawah.
“Kebijakan ini tentu untuk memanuhi rasa keadilan, sebagaimana visi pak Gubernur untuk Banten maju, adil, merata. Jadi adil itu yang kita bebaskan adalah pemilik kendaraan yang kira-kira di level ekonomi yang perlu dibebaskan,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menyebut bahwa hingga saat ini, terdapat Rp 743 miliar tunggakan PKB di Banten.
Bila program penghapusan terealisasi, maka akan mengurangi tunggakan hingga mencapai 40 persen.
“Kalau untuk motor dengan 250 CC ke bawah, mobil 1.500 CC ke bawah mungkin akan berkurang paling tidak 40 persennya. Karena memang banyaknya dari motor atau mobil yang CC kecil yang dipakai sehari-hari,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











