PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang tetap buka untuk melayani masyarakat selama momen libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa kebutuhan administrasi masyarakat tetap terpenuhi, bahkan di tengah suasana libur Lebaran Idul Fitri,” kata Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Raden Yunce Dewi, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 2 April 2025.
Yunce menjelaskan, kantor Disdukcapil tetap buka setelah Lebaran, tepatnya pada tanggal 3-4 April 2025. Waktu pelayanan mulai buka dari pukul 08.00 WIB-pukul 13.00 WIB.
“Penetapan jadwal ini sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 400.8/3995/Dukcapil tentang Layanan Dukcapil pada Libur Hari Raya Idul Fitri 2025,” katanya.
Yunce mengungkap, kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat tidak mengenal waktu. Bahkan, saat libur Lebaran sekalipun.
“Atas dasar itulah maka Disdukcapil Pandeglang tetap buka. Kami berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Layanan Disdukcapil, di antaranya, perekaman dan cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), perubahan Kartu Keluarga (KK), pembuatan Akta Kelahiran, dan pembuatan Akta Kematian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar datang lebih awal agar tidak terjadi penumpukan antrean,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











