SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baros, Kabupaten Serang, melantik sebanyak 686 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2025.
Pelantikan dilaksanakan di aula SMK Attaufiqiyyah, Kecamatan Baros, pada Kamis, 3 April 2025.
Pelantikan dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Serang, Ichsan Mahfud.
Ketua PPK Kecamatan Baros, Bahrul Hidayat mengatakan, mayoritas petugas KPPS yang dilantik merupakan para petugas KPPS yang bertugas di Pilkada Kabupaten Serang 2024 lalu.
“Mayoritas bersedia untuk dilantik kembali jadi KPPS. Hanya ada satu petugas KPPS yang tidak bersedia dilantik karena dia pindah menjadi Pengawas TPS,” katanya.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaan pelantikan tersebut, petugas KPPS diberikan pemahaman terkait hasil putusan MK dan penggunaan daftar pemilih yang memiliki hak untuk memilih pada PSU Kabupaten Serang.
“Jadi tidak ada lagi penambahan di luar dari DPT dan DPTb Pilkada 2024. Nanti selanjutnya akan ada bimtek-bimtek terkait pemungutan suara dan lainnya,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, setelah dilantik, petugas KPPS diminta untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pelaksanaan pilkada ulang yang akan digelar pada tanggal 19 April 2025.
Ia juga meminta kepada petugas untuk memberikan sosialisasi kepada keluarga dan masyarakat sekitar terkait pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang.
“Sementara waktu ini lebih kepada melakukan sosialisasi terhadap keluarga terdekat dan lingkungan sekitar terkait pelaksanaan Pilkada ulang,” ujarnya.
Sementara itu, untuk melakukan woro-woro, pihaknya masih akan menunggu arahan dari KPU Kabupaten Serang.
Ia pun menghimbau kepada petugas KPPS untuk dapat menjalankan tugas dengan baik dan menjaga integritas sehingga pelaksanaan PSU di Kecamatan Baros dapat berjalan dengan lancar.
“Teman-teman adalah penyelenggara, tentu sebagai penyelenggara harus bisa menjaga integritas dan netralitas dalam menjalankan tugas sebagai KPPS. Teman-teman juga harus berpegang pada aturan-aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











