PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang diingatkan untuk tidak mengambil cuti tambahan usai libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. ASN juga diminta disiplin masuk kerja tepat waktu pada hari pertama kerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, menegaskan bahwa sesuai ketentuan pemerintah, cuti bersama ASN berakhir pada 7 April 2025. Dengan demikian, seluruh pegawai wajib kembali masuk kantor pada Selasa, 8 April 2025.
“Tanggal 8 (April 2025) sudah mulai masuk kerja lagi seperti biasa, jamnya juga kembali normal seperti sebelum bulan Ramadan,” kata Ali Fahmi Sumanta, Jumat, 4 April 2025.
Meski begitu, Fahmi menyebut, ada pengecualian untuk ASN yang memiliki alasan mendesak atau kepentingan pribadi yang tidak bisa diwakilkan.
Pengecualian itu juga harus atas izin dari kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian.
“Pokoknya tidak ada izin cuti tambahan, kecuali jika berkaitan dengan kepentingan pribadi yang tidak bisa diwakilkan,” ucapnya.
“Misalnya akan melangsungkan pernikahan. Dalam hal seperti itu, kita juga tidak bisa melarang karena menyangkut administrasi,” sambungnya.
Ali Fahmi Sumanta memastikan, akan ada monitoring ke setiap OPD dan kecamatan.
Fahmi mengatakan, pihaknya telah meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pandeglang untuk membentuk tim khusus guna memantau kehadiran serta mengevaluasi disiplin ASN setelah libur Idul Fitri.
“Ibu Bupati, pak Wakil akan hadir bersamaan untuk melaksanakan monitoring ke OPD. Kami masih menunggu informasi dari BKPSDM yang membuat jadwalnya,” ujarnya.
Fahmi menegaskan, ASN yang kedapatan melanggar ketentuan atau bolos tanpa keterangan, berpotensi dikenai sanksi sesuai aturan kepegawaian.
Sanksinya bisa berupa teguran, pemotongan tunjangan, hingga sanksi administratif lainnya.
“Nanti hasilnya kami kumpulkan, dari OPD mana saja yang banyak tidak masuk. Itu akan kami rapatkan untuk menentukan sanksi apa yang pantas diberikan,” tegasnya.
Editor: Agus Priwandono











