• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Bantu Gugurkan Kandungan Pacar, Seorang Polisi Ini Dihukum Empat Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
Rabu, 9 April 2025 16:52
in Hukum, Utama
Bantu Gugurkan Kandungan Pacar, Seorang Polisi Ini Dihukum Empat Bulan Penjara

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang anggota Polri divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Hukuman tersebut dijatuhkan karena anggota Polri bernama Denis Riswanto tersebut membantu menggugurkan kandungan pacarnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Denis Riswanto bin Masito oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat bulan,” bunyi putusan PN Serang nomor 81/Pid.Sus/2025/PN SRG, dikutip RADARBANTEN.CO.ID dari Laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu, 9 April 2025.

RelatedPosts

Rokok ilegal

Polsek Cinangka Selidiki Dugaan Pemerasan dalam Kasus Rokok Ilegal

Jumat, 25 September 2026 18:08
Polda Banten

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dengan Citra Baru Steel

Jumat, 25 September 2026 16:08
Tambang ilegal Lebak

Polda Banten Tetapkan Tersangka Tambang Tanah Urug Ilegal di Curugbitung Lebak

Jumat, 25 September 2026 16:01
mobil pickup di Lebak terbakar

Mobil Pickup Grand Max Terbakar Dekat Pasar Semi Rangkasbitung, Kerugian Rp65 Juta

Jumat, 25 September 2026 15:57

Denis kekasihnya, Lia Tri Apriliani, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

“Penjara selama tiga bulan (Lia Tri Apriliani),” tulis putusan.

Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Serang oleh Hakim Ketua, Aswin Arief, bersama Hakim Anggota, Hendri Irawan dan Bony Daniel.

“Menyatakan terdakwa Lia Tri Apriliani binti Mudrik Suhedi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria, sebagaimana dalam dakwaan kedua,” tulis putusan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Denis dengan pidana penjara selama enam bulan penjara, dan Lia selama lima bulan penjara.

Mengenai keadaan yang memberatkan, perbuatan oknum polisi dengan pangkat Bripda dan kekasihnya itu dinilai menghilangkan nyawa janin seorang manusia. Kemudian, perbuatan itu juga bertentangan dengan profesi Denis sebagai polisi.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan profesi terdakwa sebagai penegak hukum yang seharusnya mencegah terjadinya kejahatan,” tulis putusan.

Dalam putusan dijelaskan, kronologi aborsi bermula pada 10 Agustus 2023 sekira pukul 08.30 WIB ditemukan janin bayi di got pembuangan air di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Janin tersebut merupakan hasil aborsi Lia.

Lia sebelumnya sudah positif hamil sejak bulan April 2023 dan langsung memberitahu Denis, yang direspon mau diapakan janin tersebut.

Lia kemudian menjawab kalau dirinya mau menggugurkannya.

Denis kemudian membeli empat butir obat secara online dan memberikannya kepada Lia.

Setelah dikonsumsi, efeknya langsung terasa beberapa jam kemudian yang menyebabkan Lia juga sempat mengalami pendarahan.

Editor: Agus Priwandono

Tags: aborsiBrimob BantenBripda Denis Riswantokejari serangpacar polisi aborsiPengadilan Negeri SerangPN SerangPolda Bantenpolisi aborsipolisi dipecatSatbrimobda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Produksi Beras di Lebak Capai 90.089 Ton

Next Post

Genjot PAD, Pemkab Lebak Targetkan Semua Pasar Terapkan Parkir Elektronik

Next Post
Genjot PAD, Pemkab Lebak Targetkan Semua Pasar Terapkan Parkir Elektronik

Genjot PAD, Pemkab Lebak Targetkan Semua Pasar Terapkan Parkir Elektronik

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Jumat, 25 September 2026 12:40
Kunjungan Komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Banten, Kapolda Paparkan Penguatan Penegakan Hukum

Kamis, 24 September 2026 15:38
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rokok ilegal

Polsek Cinangka Selidiki Dugaan Pemerasan dalam Kasus Rokok Ilegal

by Fahmi
Jumat, 25 September 2026 18:08
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Cinangka memastikan laporan pengaduan (lapdu) terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai telah ditangani sesuai prosedur....

Asian Games 2026

Jadi Penentu Indonesia Raih Emas Beregu Putra Asian Games 2026, Ini Kata Zaki Ubaidillah

by Nurabidin
Jumat, 25 September 2026 17:22
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – M. Zaki Ubaidillah tampil sebagai penentu kemenangan Tim Beregu Putra Bulutangkis Indonesia untuk meraih medali emas Asian...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.