PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Cabang Pandeglang atau Samsat Pandeglang siap melayani wajib pajak yang akan memanfaatkan program
penghapusan tunggakan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dari tahun 2024 dan tahun sebelumnya. Program penghapusan tunggakan dan denda pajak merupakan program dicanangkan oleh Gubernur Banten Andra Soni.
Program itu direalisasikan melalui Keputusan Gubernur Banten nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Serta Keputusan Kepala Bapenda Nomor 000.2.5/061-Kep.BAPENDA/2025 tentang Penetapan Potensi dan Tunggakan Kendaraan Bermotor.
Kepala UPTD PPD Bapenda Banten Cabang Pandeglang, Epy Shafiullah mengatakan, program penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai diberlakukan tanggal 10 April 2025.
“Dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak tahun 2025. Namun tidak berlaku bagi proses mutasi keluar Provinsi Banten,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di ruang kerjanya, Rabu 9 April 2025.
Epy menjelaskan, pembayaran pajak dapat dilakukan di gerai atau Samling untuk PKB tahunan. Sedangkan untuk yang lima tahun itu harus dilakukan di Kantor Induk Samsat.
“Syarat perpanjangan STNK lima tahunan, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan bermotor sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan,” katanya.
Kemudian, dapat menggunakan surat kuasa apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakili pihak lain.
“Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya,” katanya.
Epy mengungkapan, saat ini UPTD tengah melakukan persiapan pemberlakuan Kepgub 170 pembebasan pokok dan sanksi administrasi.
“UPTD Pandeglang sudah melakukan upaya-upaya mitigasi terkait dengan antisipasi-antisipasinya yaitu pertama di gerai induk kita pasang kendaraan Samling. Karena untuk mengantisipasi membludaknya masyarakat yang memanfaatkan program yang menarik yang bagus ini dicanangkan oleh Pak Gubernur Banten,” katanya.
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan di Gerai Saketi, Gerai Panimbang dan Gerai Kadumerak.
“Kita siagakan semua termasuk gerai di MPP tetap berjalan dengan Kadumerak. Sedangkan untuk Saketi, Panimbang kita kirim Samling untuk membantu pelayanan di gerai,” katanya.
Selanjutnya, Samling pagi biasanya ada di Mengger, sementara di off-kan.
“Kita tarik ke induk, ke Saketi dan ke Panimbang. Karena antisipasi membeludaknya di kantor yang memanfaatkan program sebagus ini,” katanya.
Lebih lanjut Epy mengatakan, untuk penambahan jam, operasional akan berkoordinasi dengan pihak yang ada UPTD baik dari pihak kepolisian, Jasaraharja, bank banten.
“Minimal kita ada penambahan minimal setengah jam sampai satu jam yang biasa tutup jam pelayanan sampai jam 15.00-16.00 WIB kita laksanakan mengantisipasi membeludaknya masyarakat,” katanya.
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Aditya











