KOTA TAGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Tangerang memberlakukan kebijakan bagi para pendatang untuk wajib melapor administrasi kependudukan (adminduk) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), setahun sekali.
“Bagi pendatang yang telah melampaui batas waktu paling lama satu tahun, wajib melapor ke Disdukcapil untuk mendapatkan surat keterangan pindah,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, melalui siaran pers yang diterima Radarbanten.co.id, Rabu, 9 April 2025.
Rizal meyatakan, pendataan terhadap para pebdatang penting dilakukan, sehingga sesuai dengan Peraturan Mendagri (Permandagri) Nomor 74 Tahun 2022.
Menurutnya, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan, kelurahan, maupun RT/RW guna memastikan para pendatang melaporkan diri.
“Informasi lainnya, masyarakat dapat melihat langsung melalui laman Instagram @dukcapilkotatangerang dan @tangerangkota,” tandasnya.
Rizal Ridolloh mengatakan, pihaknya juga akan memaksimalkan peran RT/RW dalam mendata pendatang baru yang akan muncul usai lebaran dan arus balik mudik.
Para pendatang baru ini biasa dibawa oleh perantau yang sudah dulu menetap di Kota Tangerang.
“Kami telah berkoordinasi dengan kecamatan, kelurahan dan khususnya RT/RW untuk melakukan pendataan kepada pendatang baru yang biasa dibawa usai lebaran dan arus mudik,” ujar Rizal.
“Kami pada dasarnya terbuka, tapi diimbau untuk mengikuti aturan dan tata tertib administrasi kependudukan,” tambahnya.
Editor: Agus Priwandono