TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID—Sekitar 5496 wajib pajak (WP) melakukan proses penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang pada hari pertama program penghapusan denda kendaraan bermotor, Kamis 10 April 2025.
Kepala Samsat Balaraja, Ali Hanafiah mengutarakan bahwa tingkat antusiasme warga sangat tinggi dalam melakukan proses pemulihan pajak kendaraan bermotornya yang menyebabkan kemacetan hingga mencapai jalan Raya Parahu, Kecamatan Balaraja.
“Alhamdulillah, hingga hari pertama program penghapusan denda kendaraan bermotor di saat akhir. Sebanyak 5496 wajib pajak datangi Samsat Balaraja, dan ini bukti masyarakat sangat antusias terhadap program ini,” terang Ali, Jumat pagi 10 April 2025.
Ali juga menerangkan bahwa dalam program penghapusan pajak ini, Samsat Balaraja buka pelayanan pada Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 sampai 17.00 WIB. Dan Sabtu pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Selain di Kantor Samsat Balaraja, pihaknya juga telah membuka lima gerai dan 3 Samsat Keliling (samling).
Dikatakan Ali, program penghapusan pajak ini akan berakhir pada 30 Juni 2025. Maka dari itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan yang sangat baik ini.
“Ini adalah sejarah, yang hanya bayar 1 tahun dan pajaknya hidup lagi. Jadi saya imbau masyarakat untuk memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan yang diberikan pak Gubernur Banten, ini,” ujar Ali.
Ali membeberkan bahwa masyarakat juga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan di beberapa lokasi lain seperti Pasar Kemis, Kronjo, Mall Ciputra, dan Mall Lippo Karawaci.
“Selain itu, masyarakat juga bisa datang ke layanan Samsat Keliling (Samling) yang berada di beberapa titik strategis, antara lain Kecamatan Cisoka, Perumahan Telaga Bestari, dan Mall Ramayana,” bebernya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi