PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Ribuan wajib pajak yang akan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat Pandeglang membeludak sampai ke jalan raya Pandeglang-Labuan.
Membeludaknya ribuan warga di Kantor Samsat karena hari pertama diberlakukannya pelayanan program Gubernur Banten yaitu penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024.
Program tersebut membuat masyarakat berantusias mendatangi kantor Samsat karena merasa terbantu meringankan biaya pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan.
Berdasarkan pantauan Radar Banten di Samsat Pandeglang, pada pukul 09.00 WIB, ribuan warga membludak membawa kendaraanya ke Kantor Samsat Pandeglang di Jalan KH Abdul Halim tepatnya di ruas Pandeglang-Labuan, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Kedatangan ribuan warga untuk memanfaatkan program Gubernur Banten yaitu terkait penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. Jadi warga berduyun-duyun tertarik melakukan pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan yaitu ganti kaleng.
Saking antusiasnya warga, ada yang sudah datang dari jam 04.00 WIB untuk bisa mendapatkan nomor antrian pertama. Hingga terpaksa harus pulang lagi karena memang ada yang persyaratan belum lengkap dan tidak kebagian antrean.
Adapun petugas mengalami kewalahan karena memang jumlah warga yang datang membeludak di waktu bersamaan. Hingga menyebabkan antrian kendaraan bukan hanya di halaman kantor tetapi hingga ke luar kantor Samsat.
Bahkan sampai menyebabkan terjadinya kemacetan di ruas jalan Pandeglang-Labuan karena laju kendaraan terhambat aktivitas keluar masuk dan terjadi penyempitan akibat aktivitas dan parkir kendaraan para wajib pajak.
Di tengah suasana padat itu, Kepala Samsat Pandeglang Epy Shafiiullah juga menyempatkan diri melayani pertanyaan masyarakat yang mengalami kebingungan saat akan bayar pajak. Serta membagikan air mineral secara langsung kepada masyarakat yang memanfaatkan program Gubernur Banten.
Kepala UPTD PPD Bapenda Banten Cabang Pandeglang Epy Shafiullah mengatakan, wajib pajak antusias memanfaatkan program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tentang penghapusan pokok dan sanksi administrasi PKB.
“Warga ada yang sudah datang untuk mengantre dari jam empat subuh. Karena ingin segera membayar pajak,” katanya di Kantor Samsat Pandeglang, Kamis, 10 April 2025.
Jumlah warga yang datang ke kantor induk pelayanan Samsat Pandeglang kurang lebih 1000 orang.
“Jam sembilan pagi itu sudah ribuan orang mengantre. Dan kita berikan layanan maksimal, untuk yang pajak lima tahunan petugas melayani cek fisik kendaraan sampai ke luar halaman kantor,” katanya.
Kemudian untuk pajak tahunan telah disiapkan pelayanan melalui Samling. Kemudian banyak warga diarahkan untuk dapat memanfaatkan gerai Samsat.
“Misal pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang maupun gerai di Kadumerak. Untuk pelayanan pajak tahunan bisa dilayani di gerai sedangkan yang lima tahunan harus ke kantor Induk Samsat,” katanya.
Epy mengucapkan terima kasih kepada, warga yang memanfaatkan program Gubernur Banten tentang penghapusan pokok dan sanksi administrasi PKB.
“Kami memohon maaf apabila memang hari ini belum terlayani. Untuk waktu pelayanan dari tanggal 10 April sampai 30 Juni 2025,” katanya.
Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, hari ini merupakan hari pertama diberlakukan pelayanan program penghapusan pokok dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
“Jadi kita langsung cek ke pelayanan. Memang kalau kita lihat, ada berapa hal hal dan tadi sudah terekam (menjadi bahan perhatian,” katanya usai mengecek pelayanan di Samsat Pandeglang, Kamis 10 April 2025.
Dimyati menjelaskan, satu hal permasalahan dalam pelayan, itu petugas harus jemput bola, bukan masyarakatnya jemput bola. Tapi petugas harus jemput bola.
“Kalau ada data-data wajib pajak mau balik nama dari kabupaten dan kota yang ada di banten. Baik dari Kepolisian, dari pemerintah daerah, dari Jasaraharja harus jemput bola,” katanya.
Jemput bola ini sebagai bentuk pelayanan optimal. Dikarenakan kasihan ada pemilik kakek-nenek ketika harus mengantri.
“Kemudian orangtua itu gak paham harus ngurus-ngurus ini. Terus kedua itu terkait pengantrian, besok harus lebih lancar lagi, ini kan baru ya gak apa-apa,” katanya.
Terus, Dimyati menerangkan, yang taat bayar pajak kasih hadiah. Warga rajin bayar pajak harus dikasih hadiah.
“Kan, yang rajin ngomong kok pemberlakuannya sana (yang rajin dan nunggak PKB). Ya tidak, kan ada nanti di kasih hadiah,” katanya.
Wagub Dim juga meminta kepada, Samsat Kabupaten Pandeglang harus mempelopori memberikan hadiah kepada wajib pajak yang rajin.
“Kepada masyarakat yang rajin bayar pajak,” katanya.
Kemudian yang keempat terkait, proses balik nama atau kepindahan tanganan kepemilikan kendaraan ini dipermudah.
“Tapi harus disertai surat pernyataan. Yaitu pernyataan bahwa, apabila data aturan tidak sesuai maka yang sudah dikeluarkan itu batal demi hukum,” katanya.
Surat pernyataan itu penting, sebagai upaya pencegahan apabila ternyata kendaraan itu statusnya pinjaman. Kemudian gadai atau memang masih dalam proses leasing.
“Karena kan kita gak tahu kalau kendaraan itu dari tangan ke tangan lagi. Jadi untuk antisipasi maka harus dilengkapi surat pernyataan tersebut,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: AGung S Pambudi











