CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon sedang serius menertibkan kendaraan dinas milik organisasi perangkat daerah (OPD). Semua mobil dinas akan dicek satu per satu, mulai dari kondisi, usia kendaraan, hingga apakah kendaraan tersebut masih benar-benar dibutuhkan atau tidak.
Wali Kota Cilegon, Robinsar, menegaskan bahwa mobil dinas yang sudah tidak layak pakai atau tidak diperlukan lagi, sebaiknya dilepas saja.
“Kita akan lihat dulu mana yang masih layak. Yang nggak layak mungkin nanti dijual, yang sudah lewat tahun juga kita lepas, dan yang tidak ada kebutuhan juga kita lempar,” ujar Robinsar setelah menghadiri kegiatan Makan Bergizi Gratis di SDN Sukmajaya 1, Kamis, 10 April 2025
Langkah awal yang diambil Pemkot, lanjut Robinsar, adalah mendata seluruh kendaraan dinas yang masih aktif digunakan.
“Nanti, dari kita, polanya adalah kita data dulu mobilnya. Setelah itu baru dijelaskan ke publik seperti apa tindak lanjutnya. Termasuk pajaknya, bisa saja nanti dianggarkan kalau mobilnya memang masih dipakai dan sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, juga memberikan tanggapan. Ia menilai kendaraan dinas tidak seharusnya ikut dalam program pengurangan atau diskon pajak kendaraan bermotor, karena program tersebut ditujukan untuk masyarakat umum.
“Yang dinas jangan ikut pengurangan pajak. Kalau perlu bayar pribadi. Jangan nunggu diskon, nanti semua ikut juga dong. Saya anjurkan, kendaraan dinas jangan ikut-ikutan diskon pajak,” tegas Fajar.
Fajar juga menyoroti pelanggaran penggunaan pelat nomor dinas yang diubah secara sepihak. Ia mengaku pernah langsung menegur salah satu kepala UPT karena mobil dinasnya diganti pelat putih.
“Waktu itu saya tegur salah satu kepala UPT, kalau nggak salah dari Pegandung. Mobil pelat merah diubah jadi pelat putih, langsung saya kandangin mobilnya,” ujarnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Cilegon dalam menata ulang aset daerah dan memastikan seluruh kendaraan dinas dikelola secara tertib, tepat guna, dan sesuai regulasi, terutama terkait kewajiban pajak.
Editor: Merwanda











