SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dedi Haryadi, anggota DPRD Banten dari Fraksi Partai Gerindra menjadi korban penipuan jual beli tanah. Akibat kasus ini, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pelaku penipuan terhadap korban berinisial DS. Modusnya, adalah dengan mengklaim atas bidang tanah milik PT Arya Lingga Manik.
Lokasi tanah yang diklaim tersangka ini berada di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Luasnya, 2.551 meter persegi. “Nilai transaksinya Rp386,500 juta,” katanya, Kamis 17 April 2025.
Dian menjelaskan, penyerahan uang tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Nilainya Rp100 juta dan Rp286,500 juta. Uang tersebut diserahkan korban melalui Sarja Kusuma Atmaja.
“Setelah menyerahkan uang tersebut, korban tidak dapat menguasainya karena mendapat somasi dari PT Arya Lingga Manik,” ungkapnya.
Merasa ditipu, korban melaporkan pelaku ke Mapolda Banten. Laporan dibuat dengan Nomor: LP/B/181/VII/2023/SPKT II. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 25 Juli 2023.
“Pelaku ini berjanji akan mengganti dengan bidang tanah yang lainnya, namun hal tersebut tidak terealisasi,” ujar alumnus Akpol 2001 ini.
Dian menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. “Ancaman hukuman empat tahun penjara,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











