SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tapi bingung berapa nominalnya? Wajib pajak bisa cek hanya melalui WhatsApp.
Cek nominal PKB via WhatsApp caranya gampang kok.
Ketik infoPKB_nomor polisi kendaraanmu. Kemudian kirim ke 081110002230 atau 087777252535.
Cara itu cepat, akurat, dan tepat.
Dengan begini, masyarakat bisa mengetahui berapa nominal PKB yang harus dibayarkan.
Diketahui, kebijakan penghapusan tunggakan dan denda PKB di Banten yang diputuskan Gubernur Banten, Andra Soni, berlaku mulai 10 April 2025 sampai 30 Juni 2025.
Wajib pajak bisa mendapatkan relaksasi penghapusan tunggakan dan denda PKB dari 2024 dan sebelumnya dengan syarat melakukan pembayaran PKB tahun 2025.
Jika kamu mempunyai tunggakan pajak, segera manfaatkan program penghapusan tunggakan dan denda PKB ini.
Gubernur Banten, Andra Soni, memastikan program ini hanya akan ada satu kali di masa kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah.
Editor: Agus Priwandono











