LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Lebak akan menggandeng Ikatan Dokter Hewan Indonesia (IDHI) Lebak untuk memantau dan mengawasi hewan kurban jelang Idul Adha 2025.
Kepala Disnakkeswan Lebak, Rahmat Yuniar, mengatakan, setiap pedagang hewan ternak wajib menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk hewan kurban yang diperjualbelikan. Karena itu, katanya, pihaknya memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak di jalur perbatasan Citeras, Rangkasbitung, dengan Kabupaen Serang.
“Pengetatan pengawasan tersebut untuk menjamin kondisi kesehatan hewan ternak yang keluar masuk wilayah Kabupaten Lebak dapat terpantau, baik syarat maupun kesehatannya, sehingga hewan yang masuk memang dalam kondisi sehat,” kata Rahmat, Senin, 21 April 2025.
Dalam melakukan pengawasan kesehatan kurban khususnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak, kata Rahmat, pihaknya juga akan menggandeng IDHI Lebak.
“Untuk mengantisipasi hewan kurban terkena penyakit, kami juga meningkatkan pengawasan terhadap peredaran hewan kurban,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Pertanian Lebak ini mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada pedagang maupun panitia pemotongan hewan kurban agar menerapkan tata cara pemotongan agar aman dari PMK.
“Tentunya, kita berharap semuanya mengikuti panduan tata caranya baik itu penjual, pembeli, maupun penyembelih. Sehingga, daging yang dikonsumsi benar-benar sehat dan laik untuk dikonsumsi,” imbuhnya.
Editor: Agus Priwandono