SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mulyana (23), pelaku mutilasi di Kampung Baru Ciberuk, RT 004 RW 002, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, sempat memasukan potongan jasad Siti Amelia (19) ke dalam karung.
Selanjutnya, potongan tubuh korban itu dibawa pelaku dan dibuang ke sungai. “Bagian tubuh korban tersebut oleh pelaku bdimasukkan ke dalam karung berwarna putih dan dibuang ke aliran sungai,” kata Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin.
Sedangkan, bagian badan korban oleh pelaku ditutupi dengan daun pisang dan kayu bakar. Tindakan pelaku ini dia lakukan agar jasad korban tidak dapat ditemukan.
Salahuddin menjelaskan, pelaku telah ditangkap di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat tanpa kepala, tangan, dan kaki di Kampung Ciberuk pada Jumat, 18 April 2025.
Salahuddin mengatakan, sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, pelaku menjemput korban di rumah kakeknya di daerah Ciomas pada Minggu, 13 April 2025, sekira pukul 12.00 WIB.
“Pelaku menjemput korban untuk diajak makan bakso,” ujar mantan Kapolsek Cikande ini.
Di perjalanan, pelaku mengaku, korban terus mendesak pelaku untuk menikahinya. Namun, permintaan tersebut ditolak pelaku kendati korban disebutnya dalam kondisi hamil.
Emosi dengan korban, pelaku kemudian mengajak korban ke kebun karet. Di sana, pelaku mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri.
“Setelah itu, korban didorong dari atas tebing dan kembali dicekik,” tuturnya.
Usai mencekik korban untuk yang kedua kalinya itu, pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil golok. Selanjutnya, senjata tajam itu digunakan untuk memutilasi korban.
“Pelaku ini sempat kembali ke lokasi kejadian dan melakukan tindakan keji berupa mutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian, yaitu kedua tangan, kedua kaki, kepala, dan membelah bagian dada,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono