SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 970 unit kendaraan di Kota Serang tercatat telah memanfaatkan relaksasi untuk membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), di tengah kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
Menurut Kepala Bapenda Kota Serang, W Hari Pamungkas, sebanyak 970 unit kendaraan memanfaatkan relaksasi untuk membayar BBNKB, dengan total nilai mencapai Rp2,6 miliar.
“Secara akumulatif, dalam kurun waktu 11 hari tersebut, total penerimaan pajak mencapai Rp9,4 miliar. Pembayaran dilakukan baik secara langsung maupun melalui layanan E-SAMSAT,” katanya, Jumat, 25 April 2025.
Hari menambahkan, dari total penerimaan PKB, sekitar Rp1,1 miliar di antaranya dibayarkan melalui sistem E-SAMSAT. Hal ini menunjukkan antusiasme masyarakat cukup tinggi terhadap layanan pembayaran digital.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, angka ini mengalami peningkatan signifikan.
Biasanya, dalam satu bulan penuh, pendapatan dari sektor ini berkisar antara Rp3 miliar hingga Rp4,5 miliar. Namun kini, dalam waktu kurang dari dua minggu, pendapatan sudah melampaui dua kali lipat.
“Sejak Januari hingga awal April 2025, pendapatan dari PKB dan BBNKB hanya sekitar Rp10 miliar. Tapi setelah adanya pemutihan, tambahan Rp9,4 miliar membuat totalnya melonjak menjadi Rp24 miliar,” jelas Hari.
Pihaknya optimistis kebijakan ini akan mendorong pencapaian target pendapatan pajak daerah tahun ini. Pemkot Serang menargetkan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB sebesar Rp125 miliar sepanjang 2025.
“Kami yakin dengan dukungan kebijakan ini, target tersebut bisa tercapai hingga akhir tahun,” ucapnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











