PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang kini diwajibkan mengenakan pakaian adat setiap hari Kamis.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, aturan ini berlaku khusus pada hari Kamis. Pakaian adat yang dikenakan adalah pakaian khas Pandeglang, seperti baju adat pangsi.
“Jadi setiap hari Kamis ASN Pandeglang harus menggunakan baju adat Pandeglang, sejenis baju adat pangsi,” kata Ali Fahmi Sumanta saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat 25 April 2025.
Ia menyebutkan bahwa kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci nomor isi aturan tersebut.
“Sudah ada aturan Perbup-nya, cuma saya kurang tahu persis. Pokoknya sudah ada Perbup-nya,” katanya.
Ali Fahmi Sumanta mengatakan aturan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap budaya daerah.
“Kita harus mencintai adat urang. Urang Pandeglang bajuna kie urang promosikeun (kita harus mencintai adat Pandeglang kita promosikan),” ujarnya.
Menurutnya, selain sebagai bentuk kecintaan, pemakaian baju adat juga menjadi sarana promosi budaya lokal.
“Dipromosikan dan kita cintai baju adat Pandeglang,” tambahnya.
Ali Fahmi menyebutkan jika ada ASN yang tidak mengenakan baju adat sesuai aturan, sanksi tidak langsung diberikan. Pihaknya hanya akan memberikan imbauan terlebih dahulu.
“Ya diingatkan saja dulu, siapa tahu mereka lupa atau tidak punya,” tandasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya











