PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di seluruh desa atau kelurahan di Kabupaten Pandeglang. Jumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Pandeglang sebanyak 326 desa dan 13 kelurahan yang tersebar di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang Muslim Taufik mengatakan, semua desa di Kabupaten Pandeglang sudah harus membentuk Koperasi Desa Merah Putih di bulan Juni 2025.
“Hal itu sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025,” katanya kepada Radar Banten, Minggu, 27 April 2025.
Muslim menegaskan, batas akhir pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di bulan Juni ini. Oleh karenanya DPMPD akan segera menerbitkan surat edaran.
“Kita akan membuat surat edaran seluruh desa, untuk segera mempersiapkan merencanakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di masing-masing,” katanya.
Muslim menelaskan, bahwasannya pembentukan koperasi ini kan manivestasi dari Presiden Prabowo Subianto juga. Dalam rangka meningkat kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan dalam konteks pemberdayaan masyarakat secara keseluruhan di bawah naungan koperasi
“Mudah-mudahan dapat terwujud. Karena memang Kopdes Merah putih itu pertama fasilitator menyediakan tenaga kerja, kemudian koshering masyarakat bisa mendapatkan modal yang dekat, cepat tidak usah ke wilayah lain,” katanya.
Selanjutnya, sistem pembayarannya tergantung unit usaha koperasi itu sendiri. Kalau tidak ada ada tujuh (7) unit usaha skla prioritas.
“Pertama itu adanya kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa atau kelurahan, apotek desa atau kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage dan sarana logistik desa atau kelurahan,” katanya.
Khusus untuk simpan pinjam ini nanti berdasarkan aturan koperasi yang ada seperti apa. Tapi koridornya adalah 2,4 persen jasa dari koperasi itu memang akan dilaksanakan,
“Kepada kepala desa mari laksanakan amanat pembentukan koperasi. Setelah kita laksanakan ini tentu harus ada pengawasan, monitoring, evaluasi dari kepala desa, karena ini Koperasi Desa Merah Putih, tentu keterlibatan Kepala desa mointoring pengawasan merupakan sesuatu sangat mutlak mengingat anggarannya cukup besar,” katanya.
Adapun kaitan surat edaran, Muslim mengatakan, segera mengeluarkan surat edaran pembentukan Kopdes Merah Putih.
“Surat edaran akan dikeluarkan Minggu depan kepada seluruh desa. Harapan kita dari Pemkab Pandeglang dengan adanya koperasi ini mudah-mudahan, konteks pemberdayaan di masyarakat itu terjadi secara sistematis, masif sehingga aksesibilitas terhadap keuangan, unit usaha, kemudian penghasilan juga bisa merata bagi seluruh warga di desa,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











