CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Cilegon, Robinsar, menegaskan bahwa pengelolaan Jalan Lingkar Selatan (JLS) tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Robinsar menyatakan, mempertahankan pengelolaan JLS penting untuk memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap cepat dan responsif.
Robinsar menjelaskan, apabila JLS diserahkan ke Pemerintah Pusat atau Pemprov Banten, dikhawatirkan penanganan masalah-masalah kecil menjadi lambat.
Sementara kebutuhan masyarakat terhadap perbaikan jalan bersifat mendesak dan membutuhkan penanganan cepat.
“Contoh di depan Sari Kuring, ada lubang kecil di tanjakan jembatan. Kelihatannya sepele, tapi berbahaya. Kalau jalan sudah diambil alih pusat atau provinsi, perbaikannya bisa lama. Sementara masyarakat maunya cepat ditangani,” ucap Robinsar usai kegiatan Rapat Paripurna Istimewa HUT Cilegon di DPRD Kota Cilegon pada Minggu, 27 April 2025.
Robinsar menjelaskan bahwa harapanya agar Pemerintah Pusat memberikan bantuan untuk penanganan dan perbaikan JLS Kota Cilegon.
“Kalau prinsip kami, JLS tetap aset Kota Cilegon. Memang fungsinya digunakan secara nasional, tapi harapannya, pemerintah pusat ikut berkontribusi dalam pengembangannya tanpa mengambil alih pengelolaannya,” ucapnya.
Selain itu, Robinsar menuturkan, Pemkot saat ini juga tengah mengkaji potensi retribusi dari penggunaan JLS, meski fokus utama tetap pada pelayanan.
“JLS ini murni untuk melayani masyarakat. Ke depan, kami ingin jalannya lebih tertib, lebih rapi, termasuk penertiban terhadap pemakaian jalannya,” kata Robinsar.
Editor: Agus Priwandono