PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasasi atas vonis bebas terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy dibatalkan. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa perdagangan cula Badak Jawa tersebut.
MA juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Willy.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Kasus ini bermula dari transaksi perdagangan cula Badak Jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), yang merupakan habitat terakhir spesies badak Jawa.
Willy ditangkap oleh Polda Banten setelah diduga kuat terlibat dalam pembelian cula Badak Jawa hasil perburuan liar.
Namun, Pengadilan Negeri Pandeglang memvonis bebas Willy karena bukti yang disampaikan tidak menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang.
JPU Kejari Pandeglang pun mengajukan kasasi. Dan, dikabulkan oleh MA.
Dalam kasusn perburuan dan perdagangan cula Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis terhadap para pemburu liar pada 5 Juni 2024.
Hakim memvonis Sunendi dan Sahru bersalah dan menghukumnya 12 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta subsider dua bulan kurungan.
Sedangkan, lima pemburu lainnya divonis masing-masing 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pada 25 Juli 2024, Pengadilan Negeri Pandeglang juga telah memvonis Yogi Purwadi, terdakwa perantara penjual cula Badak Jawa, dengan hukuman penjara 4,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kemenhut RI, Satyawan Pudyatmoko mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang atas upaya kasasi.
“Dan mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Mahkamah Agung yang sudah mengambil keputusan yang tepat mengabulkan kasasi,” katanya dalam rilis diterima RADARBANTEN.CO.ID, Minggu malam, 27 April 2025.
Dikabulkannya kasasi ini, telah menggenapkan segala upaya yang sudah dilakukan dalam menjaga Badak Jawa dari segala lini. Baik para pemburu, fasilitator, maupun pembeli dalam maupun luar negeri.
“Keputusan MA ini juga menjadi sinyal penting bahwa hukum Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap perdagangan ilegal bagian-bagian dari satwa langka,” katanya.
Editor: Agus Priwandono