slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Gubernur dan Bupati Absen, Sidang Gugatan Tukang Ojek di PN Pandeglang Dimediasi 31 Maret 2026

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
10-03-2026 17:00:12
in Hukum

Kuasa hukum Al Amin Maksum menyampaikan keterangan pers terkait penundaan sidang gugatan di Pengadilan Negeri Pandeglang/Moch Madani Prasetia

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang gugatan perdana yang diajukan tukang ojek pangkalan, Al Amin Maksum, terhadap sejumlah pihak pemerintah daerah di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa 10 Maret 2026 ditunda.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Steven Christian Walukow. Agenda sidang perdana berfokus pada pemeriksaan kelengkapan dokumen dari pihak penggugat maupun tergugat.

Baca Juga :

DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru

14 SPPG di Pandeglang Kena Suspend BGN

Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang

Serap Aspirasi Masyarakat, Camat Banjar Pandeglang Gagas Program Selamat

Dalam persidangan itu, majelis hakim menyarankan agar kedua belah pihak terlebih dahulu menempuh proses mediasi melalui hakim mediator yang telah ditunjuk. Mediasi menjadi tahapan wajib sebelum perkara dilanjutkan ke pokok persidangan.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan untuk memberi kesempatan kepada para pihak menjalani proses mediasi.

Penundaan juga terjadi karena para tergugat, termasuk Gubernur Banten Andra Soni dan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, tidak hadir secara langsung dalam persidangan.

Kuasa hukum Al Amin Maksum, Raden Elang Mulyana, mengatakan proses mediasi belum dapat berjalan maksimal karena para prinsipal dari pihak tergugat belum hadir.

“Mediator menyarankan agar para prinsipal hadir langsung. Karena itu mediasi ditunda hingga 31 Maret dengan harapan gubernur, bupati, dan pihak terkait bisa hadir untuk berdialog langsung,” kata Raden kepada awak media di PN Pandeglang.

Raden menjelaskan, kliennya hadir langsung dalam persidangan sebagai penggugat. Menurutnya, gugatan tersebut merupakan bentuk kritik warga terhadap pelayanan publik yang dinilai belum maksimal, khususnya terkait kondisi jalan.

“Kami mengapresiasi kawan-kawan media yang terus mengawal perkara ini. Pak Amin hadir sebagai warga negara yang ingin menyampaikan kritik terhadap pelayanan publik yang belum berjalan maksimal,” ujarnya.

Ia menilai Al Amin Maksum mewakili suara masyarakat kecil yang selama ini merasakan dampak buruk dari kondisi infrastruktur jalan yang kurang terawat.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Tulus Pardosi, mengatakan perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi kliennya, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan masyarakat luas.

Ia mengutip prinsip hukum salus populi suprema lex esto yang berarti keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

“Namun dalam kasus ini, keselamatan masyarakat belum terjamin karena fasilitas jalan tidak dirawat dengan baik,” kata Tulus.

Menurutnya, tanggung jawab perawatan jalan telah diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa pemerintah berkewajiban melakukan pemeliharaan jalan.

Tulus menilai Al Amin Maksum hanyalah salah satu korban yang berani menyuarakan persoalan tersebut.

“Kami yakin di luar sana masih banyak korban lain. Gugatan ini bukan semata soal Pak Amin, tetapi soal keselamatan masyarakat secara luas,” ujarnya.

Ia menegaskan gugatan tersebut tidak semata-mata bertujuan mengejar ganti rugi, melainkan sebagai kritik terhadap pelayanan publik yang dinilai belum maksimal.

“Ini bukan sekadar soal ganti rugi. Ini bentuk kritik keras dari seorang tukang ojek terhadap pelayanan publik yang dinilai buruk,” pungkasnya.

Diketahui, Al Amin Maksum menggugat Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, Dinas PUPR Banten, dan Dishub Pandeglang sebesar Rp100 miliar. Gugatan itu diajukan setelah kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Labuan–Pandeglang pada 27 Januari 2026 yang diduga dipicu kondisi jalan rusak dan menewaskan seorang penumpang anak. Dalam gugatan tersebut, Amin juga mempersoalkan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Keyword: Sidang gugatan ditunda, Tukang ojek pangkalan, PN Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang

Editor: Abdul Rozak


Tags: kabupaten pandeglangPandeglangPengadilan Negeri PandeglangSidang ditundaSidang gugatanSidang Perdana
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

The Ultimate10K Series Powered by bank bjb: Menghubungkan Empat Kota, Menggerakkan Ekonomi, dan Menghidupkan Sport Tourism Nasional

Next Post

Truk Pasir Asal Mancak Terguling di JLS Cilegon, Diduga Mati Mesin Saat Menanjak

Related Posts

DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru
Pandeglang

DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru

by Purnama Irawan
Selasa, 16 Juni 2026 15:13

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pandeglang menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) VI di Aula...

Read moreDetails

14 SPPG di Pandeglang Kena Suspend BGN

Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang

Serap Aspirasi Masyarakat, Camat Banjar Pandeglang Gagas Program Selamat

BBWSC3 Sosialisasikan Program P3-TGAI 2026 di 144 Lokasi

Ruwat Laut Carita Resmi Mulai, Panitia Gelar Tasyakuran

Gubernur Banten Bakal Monitor Sekolah Rakyat di Cadasari Pandeglang

PPPK Paruh Waktu Pandeglang Dapat Gaji Ke-13

Hadapi Pemilu 2029, PPP Pandeglang Gelar Muscab VI di Menes

Kejari Tunjuk 2 Jaksa Tangani Kasus Kecelakaan Maut Pejabat Pemkab Pandeglang

Next Post

Truk Pasir Asal Mancak Terguling di JLS Cilegon, Diduga Mati Mesin Saat Menanjak

Lelang Jabatan 5 OPD Tangsel Masuk Tahap Rekam Jejak, Pelantikan Ditargetkan Bulan Depan

2 Warga Banten Dievakuasi dari Iran, DPRD Desak Pemprov Perluas Penyusuran di Daerah Konflik Timur Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Selasa, 16 Juni 2026 19:00
Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Selasa, 16 Juni 2026 18:38
Kinerja Pertamina

Pertamina Catatkan Kinerja Eksplorasi Solid, Tahun 2025 Produksi Tembus 1 Juta BOEPD

Selasa, 16 Juni 2026 18:23
Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Selasa, 16 Juni 2026 17:49
Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Selasa, 16 Juni 2026 16:44
BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Selasa, 16 Juni 2026 16:10
Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Selasa, 16 Juni 2026 19:00
Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Selasa, 16 Juni 2026 18:38
Kinerja Pertamina

Pertamina Catatkan Kinerja Eksplorasi Solid, Tahun 2025 Produksi Tembus 1 Juta BOEPD

Selasa, 16 Juni 2026 18:23
Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Selasa, 16 Juni 2026 17:49
Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Selasa, 16 Juni 2026 16:44
BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Selasa, 16 Juni 2026 16:10

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

by Redaksi
Selasa, 16 Juni 2026 19:00

Penulis : DR. KH. Encep Safrudin Muhyi, M.M., M.Sc, Pimpinan Pondok Pesantren Fathul Adzmi) Bulan Pertama Hijriah Muharram adalah bulan...

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

by Adam Fadillah
Selasa, 16 Juni 2026 18:38

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPC PPP Kota Cilegon, Sahruji, membantah pernyataan yang menyebut dirinya telah digantikan dari jabatan Ketua DPC...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak