SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang bakal mengambilalih pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang yang dianggap selalu menjadi masalah.
Pemkot Serang juga akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, sebagai pendampingan hukum dalam menentukan langkah tersebut.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, dirinya sudah bertemu dengan pihak ketiga, PT Pesona Banten Persada yang selama ini menjadi pihak pengelola Pasar Rau.
“Pertama hasil keputusannya adalah mereka mengikuti arahan Wali Kota, demi pembangunan Kota Serang. Jadi intinya sudah amanlah,” kata Budi saat dihubungi Radar Banten, Selasa 29 April 2025.
Budi mengatakan, Pemkot Serang akan segera melakukan pertemuan selanjutnya dengan pemerintah pusat, untuk meminta bantuan demi revitalisasi Pasar Rau.
“Tinggal saya nunggu undangan kementerian dalam rangka untuk menyamakan persepsi atau menyamakan progresnya. Nanti apakah kita pakai KPBU, apakah pakai progres pemerintah yang bangun,” kata Budi.
Menurut Budi, jika revitalisasi Pasar Rau akan menggunakan bantuan melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), maka aset Pasar Rau harus diambilalih dulu oleh pemerintah dan tidak disewakan.
“Ini menjawab terkait rekomendasi dari BPK dan menjawab dari janji kampanye saya untuk membangun dan merenovasi Pasar Rau,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda