CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Muhammad Fathoni, Koordinator Presidium Forum Tenaga Teknis dan Administrasi Honorer (Fortrah) Cilegon, menilai kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen yang hanya berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat tidak adil. Ia juga merasa kebijakan ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Fathoni menjelaskan bahwa meskipun dirinya dan rekan-rekannya yang termasuk dalam kategori PPPK afirmasi optimalisasi belum merasakan langsung pemotongan TPP tersebut, dampaknya tetap terasa. Dari 300 formasi PPPK, hanya 113 orang yang mendapat kebijakan afirmasi dari pemerintah pusat.
“Yang merasakan pemotongan itu adalah kawan-kawan kami yang lebih dulu. Kami memang belum merasakannya langsung setelah pelantikan, tapi kami sudah terkena imbasnya,” ujar Fathoni saat berbincang dengan Radar Banten, Kamis, 1 Mei 2025.
Menurutnya, pemotongan TPP yang hanya diterapkan pada PPPK menunjukkan ketidakadilan dalam sistem ASN. Dalam UU ASN, ASN terdiri dari PNS dan PPPK, namun perlakuan terhadap keduanya justru tidak setara.
“Kalau PNS bisa dapat 68 persen, sementara PPPK cuma 11 persen, itu jelas nggak seimbang. Apalagi kalau alasan efisiensi, jumlah PNS masih jauh lebih banyak. Kenapa hanya PPPK yang dipotong? Efisiensi seperti itu nggak akan membawa dampak signifikan,” ujar Fathoni.
Fathoni juga menyoroti ketidakadilan bagi PPPK yang seharusnya memiliki jabatan atau golongan setara dengan PNS. Banyak teman-temannya yang terdampak finansial akibat pemotongan tersebut, bahkan ada yang sampai batal angsuran rumah.
“Beberapa teman bahkan sampai batal angsuran rumah. Ini bukan dampak kecil, tapi sangat besar. Tidak ada keadilan di sini. Kalau mau efisiensi, ya seharusnya PNS di golongan dan kelas yang sama juga dipotong,” tambahnya.
Fathoni berharap Pemerintah Kota Cilegon dan Pemerintah Pusat dapat meninjau kembali kebijakan ini dan memastikan bahwa prinsip keadilan diterapkan bagi seluruh ASN, tanpa memandang status kepegawaian.
Editor: Merwanda











