PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang mengingatkan para calon jemaah haji (CJH) untuk mematuhi aturan terkait barang bawaan saat berangkat ke Tanah Suci.
Kepala Kantor Kemenag Pandeglang, Lukmanul Hakim, mengatakan ada sejumlah barang yang dilarang dibawa oleh jemaah haji. Barang-barang tersebut antara lain rice cooker, cairan, alat tajam, hingga obat-obatan tanpa resep dokter maupun yang termasuk kategori terlarang.
“Para calon jemaah haji diimbau untuk tidak membawa barang cairan, barang yang membahayakan seperti gunting, rice cooker, apalagi obat-obatan yang terlarang. Itu tidak boleh,” ungkapnya, Jumat 2 Mei 2025.
Lukmanul juga menjelaskan aturan lama soal batasan cairan yang boleh dibawa masih berlaku. Jumlahnya maksimal 300 ml untuk barang seperti sampo atau madu.
“Kalau regulasi yang dulu, cairan tidak boleh lebih dari 300 ml. Jadi pastikan tidak melebihi batas yang ditentukan pihak penerbangan,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan ada batasan dalam membawa rokok bagi laki-laki yang ahli hisap. Namun tidak melebihi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. “Untuk rokok dibatasi, maksimal 1 slop atau 200 batang per orang,” ujarnya.
Lanjutnya, pemeriksaan barang bawaan jemaah juga akan dilakukan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci. Tujuannya, memastikan tidak ada barang yang melanggar aturan maskapai atau larangan dari pihak Arab Saudi.
Lukmanul menambahkan, aturan terkait larangan hingga teknis keberangkatan sudah disampaikan ke jemaah saat pembekalan.
“Semuanya sudah disosialisasikan saat pembekalan. Kalau untuk petugas haji, itu disiapkan oleh provinsi dan pusat,” jelasnya.
Editor: Abdul Rozak











